Sukses

Bawa Sabu 20 kg, WN Asing Terancam Hukuman Mati

Para pelaku anggota sindikat internasional itu menyimpan sabu dengan rapi di bungkus permen.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri meringkus beberapa warga negara asing (WNA) jaringan narkoba internasional. Dari penangkapan para tersangka polisi menyita total 20 kg sabu. Uniknya, mereka menyimpan sabu dengan rapi di bungkus permen.

Penangkapan jaringan ini bermula saat polisi menangkap Adam Trilaksonodi Mal Metropolitan, Bekasi pada Minggu 30 November 2014. Dari tubuh tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

Polisi lalu melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap Adam. Dia menunjukkan jaringan lainnya. Polisi lalu menuju ke Jalan Latumeten, Jakarta Barat pada 2 Desember 2014. Saat itu, polisi menangkap Tjoa Wahyudin dan Hermansyah yang sedang bertransaksi.

"Ini yang unik. Mereka menyimpan sabu ini dibungkus permen," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol Anjan Pramuk Putra di kantornya, Senin (22/12/2014).

Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu lain di dalam rumah itu. Polisi juga menemukan alat pres laminating yang diduga digunakan pelaku untuk membungkus kembali narkoba.

"Jadi mereka mendapatkan barang dari Tiongkok. Lalu dibawa ke rumah ini. Permen lalu dikeluarkan dari bungkus besar. Setelah itu sabu dimasukkan ke bungkus permen besar berikut beberapa permen. Lalu mereka pres kembali dengan mesin ini," jelas Anjan.

Tak sampai di situ, polisi juga menangkap tersangka dari jaringan yang sama di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 8 Desember 2014. Pelaku bernama Lai Ming Fa warga negara Taiwan ini kedapatan membawa sabu asal Hongkong.

Selain itu, polisi juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba melalui bandara Soekarno-Hatta. Polisi menangkap Nurkamilah dan Adrian Chidubem Ejiafa yang merupakan warga negara Afrika.

"Mereka menyembungikan narkoba jenis sabu dengan menempelkan sabu itu di tubuh mereka," jelas Anjan.

Terakhir, pada Minggu 3 November 2014, polisi yang bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menangkap Yanidar Witjaksono. Berdasarkan pemeriksaan, Tani membawa sabu itu dari Hongkong.

"Dari seluruh pengungkapan ini, kami meyita total 20 kg narkoba jenis sabu," ucap Anjan.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2, subsider Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.