Sukses

Kejagung Sita 4 Kamar Condotel Milik Udar Pristono

Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta 2013 yang melibatkan mantan Kadishub DKI Udar Pristono.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta 2013 yang melibatkan mantan Kadishub DKI Udar Pristono. Penyidik kembali melakukan penyitaan aset yang diduga kuat milik Udar.

Kali ini, penyidik menyita 4 kamar condotel yang diduga aset Udar di kawasan Bogor, Jawa Barat.

"Tim penyidik Kejagung hari ini kembali menyita aset milik tersangka UP, berupa 4 kamar condotel di Bogor," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana di Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Berdasarkan informasi yang dihimpun saat ini tim penyidik masih melakukan penyitaan di Bogor. Penyidik sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait Udar Pristono dalam kasus TPPU ini. Seperti rumah di Bogor senilai Rp 3 miliar.

Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pengadaan bus tahun 2012. Mereka adalah Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI I Gusti Ngurah Wirawan, pensiunan PNS Dishub DKI Hasbi Hasibuan, mantan Kepala Dishub DKI Udar Pristono, dan Dirut PT Saptaguna Gunawan.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung menduga ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus gandeng paket I dan paket II senilai Rp 150 miliar.

Sementara dalam kasus pengadaan bus Transjakarta dan BKTB tahun 2013, Kejagung juga menetapkan mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka. Selain Udar, tersangka lainnya yakni Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen (Sekretaris Dishub DKI) Drajad Adhyaksa.

Serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi (Kepala Seksi UPT Angkutan Perairan dan Pelabuhan) Setiyo Tuhu, Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang) Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.