Sukses

Pesan Instagram Penembak Mati Polisi AS Sebelum Bunuh Diri

Liputan6.com, New York - Ismaaiyl Abdullah Brinsley tewas bunuh diri setelah menembak mati dua polisi yang sedang melakukan patroli di New York, Amerika Serikat pada Sabtu 20 Desember malam. Sebelum melakukan aksinya, pria berusia 28 tahun itu diketahui menuliskan sebuah pesan di akun Instagram-nya dan menembak kekasihnya.

Dalam ungggahan foto yang menampilkan gambar senjata api, Brinsley menuliskan pesan mengerikan.

"Aku bakal melakukan hal yang luar biasa hari ini. Mereka ambil salah satu dari kami. Sekarang giliran kita yang mengambil dua dari mereka," tulis Brinsley, seperti dimuat Dailymail, Minggu (21/12/2014).

"Ini mungkin akan menjadi unggahan fotoku yang terakhir kali," imbuh dia, diselingi hashtag atau tanda pagar #ShootThePolice #RIPErivGardner (sic) #RIPMikeBrown.

Dari pesan tersebut, aparat setempat menduga kuat bahwa Brinsley ingin melancarkan aksi balas dendam atas tewasnya dua warga kulit hitam oleh aparat berkulit putih di AS beberapa waktu lalu.

Salah satu warga berkulit hitam, Michael Brown (18) ditembak mati oleh polisi bernama Darren Wilson di daerah pinggiran St Louis, Kota Ferguson, Missouri, AS pada 9 Agustus lalu.

Menurut aparat, ia menembaknya karena Brown menyerang. Namun saksi menyebut Brown tak melawan. Usai diprotes warga, sang polisi mundur dari jabatannya. Namun pengadilan membebaskannya dari dakwaan.

Warga kulit hitam lainnya adalah Eric Garner yang tewas dicekik polisi Daniel Pantaleo saat hendak ditahan karena diduga menjual rokok ilegal di Staten Island, New York, 17 Juli 2014.

Garner, berusia 43 tahun dan bertubuh gemuk, memiliki asma dan berulangkali berbisik sambil terengah-engah, "Saya tidak bisa bernapas!". Namun aparat tidak mengindahkannya dan baru menyadari Garner meninggal setelah tubuhnya tak bergerak lagi.

Kasus penembakan terhadap polisi terakhir terjadi di New York pada 2011 lalu. Aparat bernama  Peter Figoski ditembak di bagian wajah oleh pelaku, Lamont Pride, yang bersembunyi saat petugas baru tiba di sebuah apartemen. Pelaku kemudian dijatuhi vonis penjara 45 tahun hingga seumur hidup.  (Riz/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini