Sukses

Tarik 4 Jaksa dari KPK, Kejaksaan Agung Siapkan 20 Pengganti

Dari 20 jaksa yang disiapkan Kejagung, KPK dipersilakan memilih yang terbaik.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menarik 4 jaksa yang selama ini ditugaskan sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penarikan jaksa ini karena telah habis masa tugasnya.

"Yang ditarik itu ada 4, dan saat ini sedang dalam proses untuk penarikan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Untuk mengganti 4 jaksa yang akan ditarik itu, lanjut Widyo, Kejagung telah menyiapkan 20 jaksa baru. KPK nantinya dipersilakan menyeleksi 20 jaksa yang disediakan tersebut.

"Kami telah persiapkan 20 orang, silakan diseleksi lagi," tambah Widyo.

Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana sebelumnya mengatakan, berdasarkan aturan yang disepakati dengan KPK, setiap jaksa yang bertugas di KPK harus melaksanakan tugas selama 4 tahun. Lalu bisa diperpanjang lagi selama 4 tahun. Setelah 8 tahun hanya dapat diperpanjang lagi 2 tahun.

Sementara Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya juga mengatakan, rencana Kejagung menarik sejumlah jaksa yang selama ini ditugaskan di KPK, mengakibatkan kinerja lembaga anti-korupsi itu terganggu.

"‎Jaksa yang sudah ditempatkan di KPK adalah jaksa-jaksa yang sudah mempunyai komitmen yang kuat, punya integritas yang kuat. Jadi kalau tiba-tiba saja ditarik, berarti itu juga sebenarnya mengganggu ritme pemberantasan korupsi," ujar Samad di Gedung KPK, Jakarta, Senin 15 Desember lalu.

Meski akan mendapat jaksa pengganti yang baru dari Kejagung, Samad mengatakan untuk membangun dan membentuk jaksa yang berintegritas tinggi dibutuhkan waktu yang tidak singkat. "Penggantinya kan perlu waktu untuk melakukan penyesuaian. Itu yang menurut saya mengganggu ritme," tegas dia. (Rmn/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini