Sukses

Polisi Gadungan Perampok Rumah Mewah Bekasi Diringkus

Dalam menjalankan aksinya para pelaku mengaku sebagai anggota polisi dari Polda Metro Jaya yang sedang menjalankan tugas.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap pelaku perampokan spesialis rumah mewah. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengaku sebagai anggota polisi dari Polda Metro Jaya yang sedang menjalankan tugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, para pelaku sebelum tertangkap menjalankan aksinya di sebuah rumah mewah di Jalan Pulau Bali, Aren Jaya, Bekasi Timur, milik Iwan Harmanto. Para pelaku beraksi pada 9 November 2014.

Sebelum memutuskan untuk merampok, komplotan ini sengaja menaruh seorang untuk melakukan observasi. Setelah mendapatkan rumah incaran, mereka  lalu mendatangi rumah tersebut dan mengaku sebagai polisi.

"Mereka mengaku anggota polisi dan membawa lencana Reskrim. Mereka mengaku dari Polda Metro Jaya dan menuduh ada barang terlarang atau narkotika di rumah korban," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/12/2014).

Setelah diizinkan masuk oleh pemilik rumah, para pelaku lalu menggeledah rumah layaknya petugas kepolisian. Tapi, saat pemilik lengah, pelaku menyekap pemilik rumah. "Tiba-tiba mereka menyekap korban dan menggasak barang-barang berharga yang ada di rumah. Mereka juga bawa borgol dan senpi," terang dia.

Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggondol barang berharga berupa uang senilai US$ 4.000 atau setara dengan Rp 45 juta dan emas 3 kg. Dari penyelidikan polisi, komplotan ini akhirnya ditangkap pada 13 Desember 2014 di Jatinangor, Jawa Barat.

"5 Pelaku kami tangkap berinisial DS, AJ, YI, DR, dan CK. Sementara, pimpinan komplotan ini berinisial IS alias Ian terpaksa ditembak mati karena melawan. 4 Tersangka lagi masuk DPO," jelas Rikwanto.

Sebelum ditangkap, komplotan ini juga sempat melakukan perampokan di daerah Sumedang, Jawa Barat. Mereka juga diduga terlibat tindak pidana penipuan dan uang palsu. "Untuk kasus itu kami sedang berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat. Para tersangka kini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas Rikwanto. (Ado/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini