Sukses

Seskab Andi: Pemerintah Segera Selesaikan Ganti Rugi Lapindo

Pemerintah akan bekerja sama dengan BPLS, Pemda dan Minarak untuk mencari opsi solusi lumpur Lapindo.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan ada 2 masalah terkait penyelesaian kasus lumpur Lapindo. Masalah tersebut jika tak segera diselesaikan akan berdampak lebih luas terhadap warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Pertama, harus adanya perbaikan signifikan pada tanggul-tanggul penahan lumpur. Terlebih saat musim hujan. Perbaikan tanggul itu diutamakan di daerah bagian utara yang terkena dampak lumpur.

Masalah kedua ialah, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengalami kendala dari warga saat akan melakukan proses perbaikan tanggul. Warga tidak mengizinkan untuk BPLS bekerja normal karena warga merasa hak-hak mereka terabaikan selama lebih dari 8 tahun.

"Tentunya pemerintah berkewajiban untuk segera menyelesaikan ganti rugi yang harus diberikan ke warga," kata Andi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 18 Desember 2014.

Terkait hal tersebut, menurut Andi, Presiden akan memanggil Gubernur Jawa Timur, Bupati Sidoarjo, dan Menteri PU untuk mendapatkan informasi terakhir lumpur Lapindo. Dengan begitu, pada 2015 pemerintah segera melakukan penyelesaian lebih konkret tentang masalah yang dihadapi masyarakat terdampak lumpur.

"Kewajiban pemerintah yang masih ada itu Rp 380-an miliar, sementara kewajiban dari Minarak Lapindo untuk masyarakat ada Rp 781 miliar. Untuk sektor komersial industri masih hampir Rp 500 miliar jadi sekitar Rp 1,3 triliun," ucap Andi.

Karena itu, pemerintah akan bekerja sama dengan BPLS, Pemda dan Minarak untuk mencari opsi solusi yang segera diterapkan pada 2015. "Karena masyarakat sudah terlalu lama menunggu 8 tahun menunggu," beber Andi.

Terkait adanya penolakan dari Minarak Lapindo, pemerintah mengaku akan duduk bersama mencari solusi. Apakah nanti diputuskan penjualan aset oleh Minarak Lapindo yang bisa saja dibeli pihak ketiga atau oleh pemerintah.

"Tapi opsi-opsi itu yang akan dieksplorasi sehingga Rp 380-an miliar yang tanggung jawab pemerintah dan Rp 781 miliar tanggung jawab Minarak Lapindo bisa bersama diberikan supaya tidak ada diskriminasi perlakuan ganti rugi antara kelompok masyarakat yang menjadi tanggungan pihak pemerintah dan masyarakat yang menjadi tanggungan pihak minarak lapindo," pungkas Andi. (Ali/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini