Sukses

Eks Dirut PT Geo Dipa Energy Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan

Sang Dirut jadi tersangka atas penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jabar dan Dieng, Jateng.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan tersangka pada Mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy ET Samsudin Warsa. Samsudin ditetapkan tersangka terkait penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng, Jawa Tengah, senilai Rp 4,5 triliun.

Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan pada Samsudin Kamis 17 Desember 2014. Namun ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Yang bersangkutan memang dipanggil hari ini sebagai tersangka. Tapi dia tidak hadir karena ada di luar kota," ucap Kanit Pidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Darmanto di Mabes Polri, Jakarta.

Ari menjelaskan, beberapa saat sebelumnya ada konfirmasi dari pengacara tersangka yang menyatakan tersangka tidak hadir karena sedang ada urusan dinas di luar kota.

Sebagai gantinya, Ari menambahkan, tersangka berjanji akan datang menemui penyidik pada 29 Desember 2014 untuk diperiksa sebagai tersangka. "Dia janji datang ke penyidik 29 Desember 2014. Kita tunggu saja," tegas Ari.

PT Bumigas Energy sebelumnya melaporkan mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy ET Samsudin Warsa ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng Jawa Tengah senilai Rp 4,5 triliun.

Kuasa hukum PT Bumigas Energy, Bambang Siswanto Simamora mengatakan, pihaknya berharap penetapan status tersangka tidak hanya berhenti pada Samsudin.

"Kami harap status tersangka tidak sebatas pada Samsudin. Harus juga ditetapkan ke mantan pemegang saham dari PLN dan Pertamina. Karena pemegang sayang mayoritas itu Pertamina 67 persen, kalau PLN 33 persen," kata Bambang saat dihubungi.

Bareskrim Polri mensinyalkan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan, soal kemungkinan adanya tersangka lain masih dalam pendalaman.

"Sementara ini tersangka masih satu inisial SW (Samsudin Warsa). Masih dalam proses nanti kita lihat perkembangannya," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta.

Agus menjelaskan, atas kasus itu penyidik telah memeriksa 13 saksi, 3 saksi ahli dan ada pula penyitaan beberapa barang bukti. Termasuk juga melakukan cek TKP.

"Kasus tersebut pada 2002 dan dilaporkan pada 2012. Kita sudah memeriksa terhadap 12 saksi dan pemeriksaan terhadap beberapa barang bukti melalui ahli," jelas Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.