Sukses

Jadi Saksi Suap Gas Bangkalan, Eks Presdir Pertamina Ngaku Pusing

Selain mantan Presdir Pertamina EP Tri Siwindono, penyidik KPK juga memeriksa mantan Direktur PT Pertamina Haposan Napitupulu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Presiden Direktur PT Pertamina EP Tri Siwindono, terkait kasus dugaan suap jual beli pasokan gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan, Madura dan Gresik, Jawa Timur.

Tri akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Budi Djatmiko (ABD). Selain Tri, penyidik juga memeriksa mantan Direktur PT Pertamina Haposan Napitupulu.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2014).

Sementara Haposan lebih dulu masuk Gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB. Haposan akhirnya keluar setelah diperiksa lebih dari 8 jam di Gedung KPK, namun berondongan pertanyaan dari awak media dijawab singkat.

Menurut Haposan dirinya belum sampai diperiksa terkait kontrak kerja sama eksplorasi gas antara perusahaan BUMD, PD Sumber Daya dan PT Media Karya Sentosa.

"Belum sampai kontrak, masih awalan aja. Baru soal tahapan awal," singkat Haposan.

Sementara, mantan Presiden Direktur PT Pertamina EP Tri Siwindono yang keluar bersama Haposan usai diperiksa sebagai saksi oleh KPK, enggan berkomentar. "Pusing saya," keluh Tri.

KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan, Madura dan Gresik, Jawa Timur.

4 Tersangka itu yakni, Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019 yang juga mantan Bupati Bangkalan 2 periode Fuad Amin Imron dan ajudannya Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI Darmono.

Fuad dan Rauf ditengarai sebagai penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2,‎ serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Antonio yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, serta Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎

Sementara khusus Darmono proses hukumnya dilimpahkan KPK ke peradilan militer, dalam hal ini Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM AL).

Kasus ini diduga kuat ada permainan jual beli pasokan gas yang melibatkan anak perusahaan Pertamina, yakni Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore (PHE WMO) yang menjadi penguasa blok eksplorasi gas West Madura Offshore.

Fuad disinyalir bakal menjadi kunci untuk pintu masuk dalam mengungkap permainan pasokan gas oleh PHE WMO di blok eksplorasi gas tersebut. Sebab, Fuad selaku Bupati Bangkalan periode 2007 meneken kontrak kerja sama eksplorasi gas antara perusahaan BUMD, PD Sumber Daya dan perusahaan swasta, PT Media Karya Sentosa.

Kontrak kerja sama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore ke Bangkalan dan Gresik. Pembangunan jaringan pipa gas dilakukan guna menghidupkan PLTG di kedua kawasan itu, meski sampai saat ini belum juga direalisasikan pembangunannya.

Kerja sama pembangunan jaringan pipa gas itu sendiri ditengarai sebagai persyaratan yang tertuang dalam kerja sama jual beli pasokan gas antara PHE WMO dan PT Media Karya Sentosa. Di mana selanjutnya PHE WMO menunjuk Pertamina EP untuk mengurusi distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa itu. (Rmn/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini