Sukses

Dituding Pelesetkan Pernyataan Menkumham, Kubu Ical Merasa Benar

Yorrys meminta agar Golkar kubu Aburizal berdasar kepada surat resmi dari Menkumham Yasonna, bukan pada pernyataan lisan.

Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Golkar, Tantowi Yahya, menegaskan pihaknya tidak memplesetkan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengakui kepengurusan hasil Munas Riau 2009 dimana Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum. Sebab, pernyataan itu sendiri sudah dikonfirmasi kepada Yasonna.

"Pernyataan itu dikonfirmasi dan beliau (Menkumham) katakan memang betul," tegas dia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Meski pengakuan terhadap kepengurusan hasil Munas Riau 2009 tidak tercantum dalam surat Menkumham, Anggota DPR RI itu menjelaskan bahwa pernyataan seorang pejabat negara juga sah secara hukum. "Menurut ahli hukum tata negara, pernyataan yang diucapkan pejabat negara, itu kuat sah secara hukum," tutur Tantowi.

Mengenai kepengurusan Munas Riau 2009 yang dinilai sudah tidak legitimate atau tidak sah lagi setelah Munas IX digelar, ia menegaskan pihaknya sudah berkonsultasi kepada pakar tata negara dan disebutkan bahwa pernyataan lisan pejabat negara bisa dianggap sebagai kebijakan pemerintah.

"Itu kan yang ngomong ahli hukum," tutup Tantowi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPP Golkar kubu Agung, Yorrys Raweyai, meminta agar kubu Aburizal Bakrie tidak menyalahartikan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang menuturkan masih mengakui hasil Munas Golkar Riau dengan Aburizal sebagai ketum dan Agung Laksono sebagai waketum.

"Jangan plesetkan statement (pernyataan) Menkumham. Bukan mereka (kubu Aburizal) yang disahkan," tegas Yorrys di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu kemarin.

Sebab, kepengurusan periode 2009-2014 itu telah demisioner atau tak lagi berlaku saat Musyawarah Nasional (Munas) IX digelar, baik itu Munas di Bali maupun di Jakarta. Yorrys meminta agar kubu Aburizal berdasar kepada surat resmi dari Menkumham Yasonna, bukan pada pernyataan lisan. Dalam surat resmi itu, dinyatakan bahwa Munas kedua kubu itu sah secara AD/ART.

"Jawaban Menkumham mereka tafsirkan sendiri. Kita tafsirkan surat resmi Menkumham," ucap Yorrys.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.