Sukses

Bentuk Satgasus Tipikor, Kejagung Tarik Jaksa yang Pernah di KPK

Kejagung akan memberikan jaksa pengganti ganti atas penarikan jaksa yang telah habis masa tugas di KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo membentuk Satuan Tugas Khusus atau Satgasus untuk menangani kasus-kasus korupsi. Untuk itu, pihaknya menarik sejumlah jaksa terbaik asal daerah yang di antarnya pernah bertugas di KPK, untuk memperkuat Satgasus tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut.

"Jaksa-jaksa terbaik akan ditarik Kejagung untuk membuat sekaligus memperkuat satgasus," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Dijelaskan dia, jaksa di KPK yang sudah habis masa kontraknya atau sudah melalui dua periode bertugas di komisi antirasuah itu juga akan ditarik. Tapi Widyo menegaskan, Kejagung tentu akan memberikan jaksa pengganti ganti atas penarikan jaksa yang telah habis masa tugas di KPK.

"Nanti KPK kalau minta gantinya, Jaksa Agung akan menyerahkan sebanyak-banyaknya," imbuh dia.

Widyo menjelaskan, salah satu tugas Satgasus itu nantinya untuk mempercepat proses pemberantasan korupsi. Struktur Satgasus itu berada di bawah komands Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ya, saya kira semua satgas berada di bawah Pidsus," ujar Widyo.

Sejauh ini, ada empat jaksa di KPK yang masa kerjanya sudah tak bisa diperpanjang lagi. Menurut Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana, berdasarkan aturan main yang disepakati, setiap jaksa yang bertugas di KPK harus melaksanakan tugas selama 4 tahun. Lalu bisa diperpanjang lagi selama 4 tahun. Setelah 8 tahun hanya dapat diperpanjang lagi 2 tahun. "Jadi, maksimal 10 tahun," jelas Tony.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.