Sukses

Usut Korupsi Alkes Flu Burung, KPK Periksa Mantan Sekjen Depkes

KPK menemukan praktik penggelembungan harga alat kesehatan yang ditaksir telah merugikan negara hingga mencapai Rp 52 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan) Sjafii Ahmad terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan flu burung di Kemenkes tahun 2006. Sjafii diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik (Yanmedik) Kemenkes Mulya A Hasjmy.

"Yang bersangkutan‎ diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MAH," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (17/12/2014).

KPK telah menetapkan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik (Yanmedik) Kemenkes Mulya A Hasjmy sebagai tersangka dugaan korupsi pelaksanaan pengadaan alat kesehatan penanganan wabah flu burung (Avian Influenza) tahun anggaran 2006 di Kementerian Kesehatan. Penyidikan kasus itu sempat mangkrak beberapa tahun.

Mulya ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Sesditjen dinilai bertanggung jawab dalam pengadaan yang anggarannya telah digelembungkan.

Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001.

Selain Mulya A Hasjmy, KPK juga telah menetapkan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar sebagai tersangka. Namun, Ratna sudah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Tipikor dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Adapun dalam kasus ini, KPK menemukan dugaan praktik penggelembungan harga alat kesehatan yang ditaksir telah merugikan negara hingga Rp 52 miliar.

Sederet Kasus Lain

Selain kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dalam penanganan out break flu burung tahun 2006, ada sejumlah kasus dugaan korupsi alkes lain di Kemenkes. Yakni, pengadaan alat kesehatan pada tahun 2003 dan pengadaan alat rontgen tahun 2007.

Pada pengadaan alkes tahun 2003, KPK telah menetapkan mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi sebagai tersangka. Selain itu KPK juga telah menetapkan 2 rekanan depkes menjadi tersangka. Mereka diduga telah melakukan penggelembungan harga alat-alat tersebut. KPK mendapatkan bukti adanya penggelembungan hingga 5.000 persen. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 91.5 miliar.

Sementara pada pengadaan alat rontgen tahun 2007, KPK telah menetapkan Kepala Biro Perencanaan Depkes, Mardiono sebagai tersangka. Dia diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 17,5 miliar.

Terakhir, KPK menetapkan mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Soetedjo Yuwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan penanganan flu burung. Ketika kasus ini terjadi, Soetedjo masih menjadi koordinator pengadaan. KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 32 miliar. Sementara nilai proyeknya sendiri mencapai Rp 98 miliar.

Sebelumnya KPK juga resmi menetapkan tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa pada 2005. (Ndy/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini