Sukses

Alasan Peradi Keberatan Todung Mulya Lubis Jadi Pansel Hakim MK

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan alasan kenapa pihaknya keberatan atas dipilihnya Todung Mulya Lubis.

Liputan6.com, Jakarta - Nama Todung Mulya Lubis dan Refly Harun dipilih menjadi panitia seleksi (pansel) hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Namun MK keberatan dengan masuknya kedua orang tersebut dalam pansel. Begitu juga dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan, salah satu alasan keberatan mereka adalah rekam jejak Todung Mulia Lubis. Pengacara yang kerap menangani kasus-kasus yang diperkarakan di MK itu ternyata pernah mendapatkan sanksi dari 3 organisasi advokat.

"Hukuman todung itu sejak 10 tahun lalu," tutur Otto di kantor DPN Peradi, Gedung Slipi Tower lantai 11, Jakarta Barat, Senin (15/12/2014).

Sanksi yang pertama, putusan Dewan Kehormatan Ikadin Cabang Jakarta Selatan tanggal 28 Maret 2003 No. 01/PENG/W2002 jo. Putusan Dewan Kehormatan Pusat Ikadin tanggal 14 Juni 2004 No. 01/VI/DKP/2004, dengan hukuman peringatan keras.

Kedua, lanjut Otto, adalah putusan Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta tanggal 16 Mei 2008 No. 036/PERADI/DKD/DKI-JAKARTA/PUTUSAN/W08 dengan hukuman diberhentikan secara tetap sebagai Advokat. Ia menegaskan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kemudian, ketiga yakni putusan Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia tanggal 3 Desember 2008, dengan hukuman diskors tidak boleh menjalankan praktik Advokat selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari.

"Inilah rekam jejak bersangkutan. Karena ini, beliau (Todung) tidak layak dan tak masuk kualifikasi jadi anggota pansel hakim MK," tegas Otto.

Sebelumnya, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya segera mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan kembali pemilihan Todung Mulia Lubis dan Refli Harun sebagai panitia seleksi hakim MK.

"Peradi akan kirim surat ke presiden untuk ditinjau ulang penetapan (Pansel Hakim MK) itu demi transpransi, menghindari konflik kepentingan dan guna menjaga etika," kata Otto.

Alasan keberatan Peradi tersebut adalah dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan jika keduanya masuk dalam pansel hakim MK. Sebab, baik Todung maupun Refly tengah menangani kasus-kasus yang diperkarakan di MK. Sehingga, apabila mereka sendiri yang memilih hakim konstitusi sementara mereka juga menangani kasus di MK, maka akan terjadi benturan kepentingan yang berpotensi membuat hakim-hakim menjadi tak independen.

"Hakim-hakim itu pasti tidak akan jadi mandiri dan sungkan jika nanti ada perkara yang ditangani Refly dan Todung. Karena itu, kami dukung dan sependapat dengan MK yang keberatan," kata Otto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini