Sukses

Fahri Hamzah Bela Jokowi yang Diprotes MK Terkait 2 Pansel

Menurut Fahri, jika memang ada keberatan, seharusnya MK menyatakannya secara pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penunjukan Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai panitia seleksi hakim konstitusi. Sebab keduanya berprofesi sebagai praktisi hukum yang sering beracara di MK.

Terkait itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan penunjukkan pansel tidak dapat diprotes MK secara lembaga. Jika memang ada keberatan, seharusnya dinyatakan secara pribadi.

"Saya kira itu bukan ranah MK. Kan MK itu hanya menerima hasil dari seleksi. Kalau ada complain tidak disampaikan secara kelembagaan MK. Tapi secara pribadi boleh complain dengan pansel," tegas dia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/12/2014).

Berbeda jika yang keberatan mengatasnamakan diri secara pribadi, seperti akademisi, pengamat atau lainnya. Hanya secara institusi, MK dinilai Fahri tidak berhak. Kecuali MK sebagai lembaga persidangan menolak karena alasan administrasi.

"Jadi saya kira itu jangan dibebankan hakim tapi cukup sekjen dan panitera MK, supaya tak ganggu kredibilitas hakim yang ada," ucap Fahri.

MK melalui surat bernomor 2777/HP.00.00/12/2014 meminta Presiden Jokowi mempertimbangkan kembali dua anggota yang masuk dalam keanggotaan panitia seleksi tersebut. Surat itu disampaikan pada Kamis 11 Desember lalu.

Anggota pansel terdiri atas tujuh orang, yaitu guru besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Prof Dr Saldi Isra sebagai ketua, mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan dan Harjono, pakar hukum tata negara Refly Harun, praktisi hukum Todung Mulya Lubis, pakar hukum tata negara Universitas Jember Widodo Eka Tjahjana, dan guru besar hukum Universitas Indonesia Dr Satya Arinanto. (Ali/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini