Sukses

Dewan Pers: Kasus Jakarta Post Dihentikan

Anggota Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo mengatakan, sesuai perundangan yang berlaku, proses hukum kasus The Jakarta Post sudah final.

Liputan6.com, Jakarta - Pemeriksaan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Medyatama Suryodiningrat (MS) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, ditunda penyidik Polda Metro Jaya. Sesuai hasil mediasi di Dewan Pers, kasus tersebut sepakat dihentikan.

"Sudah ada kesepakatan berhenti kasus ini sampai di sini, tidak ada dilanjutkan, dan supaya pihak terkait saling merapat berkoordinasi," ujar Anggota Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (15/12/2014).

Tokoh pemerhati hukum dan penulis itu menjelaskan, sesuai aturan perundangan yang berlaku, proses hukum kasus pemberitaan dalam bentuk kartun itu sudah final di Dewan Pers. "Kita melihat seluruh aturan, prosedur yang berlaku, kasus ini tidak berlanjut lagi karena sudah final di Dewan Pers," tegas Stanley.

Mantan Wakil Ketua Komnas HAM periode 2007-2012 itu menegaskan, dalam satu kasus yang sama tidak dapat digugat berulang-ulang oleh pihak lain. "Tidak bisa penggugatnya lain tapi materialnya sama, jadi di dalam hukum berlaku in idem. Kalau kasus sudah di hukum maka tidak bisa bisa diadukan lagi, satu kasus tidak bisa diadukan lagi," jelas dia.

Menurut Stanley, pihak kepolisian dan The Jakarta Post telah berkoordinasi di Dewan Pers yang berlangsung pada Jumat dan Sabtu pekan lalu. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan itu, Dewan Pers pagi tadi telah mengirim surat kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

"Kami sudah minta polisi untuk tidak melanjutkan kasus ini," ujar dia.

Stanley menambahkan, kasus The Jakarta Post seharusnya sudah selesai di Dewan Pers, karena menyangkut etika. Dewan Pers dan Mabes Polri sudah meneken perjanjian sejak 2011 bahwa kasus yang ditangani Dewan Pers tak perlu dilanjutkan ke kepolisian.

"Kasus ini sudah ada MoU dengan kepolisian," imbuh Stanley.

Pada 8 Juli 2014, The Jakarta Post telah meminta maaf terkait pemberitaan yang dinilai sebagai penistaan agama dalam kartun yang dimuat. The Jakarta Post juga menyesali pemberitaan dalam bentuk kartun tersebut.

Dalam kasus ini, Medyatama Suryodiningrat dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Mengacu pada pasal tersebut, Medyatama terancam 5 tahun penjara.

Medyatama Suryodiningrat mengaku sangat terkejut pada saat mendengar kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Sebab, pihaknya merasa tidak melakukan tindak pidana, namun hanya melakukan kerja jurnalistik yang mengkritisi gerakan ISIS. Bahkan, pihaknya sudah meminta maaf kepada publik terkait pemberitaan tersebut. (Rmn/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.