Sukses

Hindari Hukuman Diperberat, Hafitd Pembunuh Ade Sara Tak Banding

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hafitd secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd harus menerima kenyataaan divonis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara. Meski hukuman ini dianggap berat, kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto menyatakan pihaknya tidak melanjutkan ke proses hukum selanjutnya, yakni banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami memutuskan untuk menerima keputusan dan tidak banding," kata kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto, Selasa (9/12/2014).

Hendrayanto menjelaskan, timnya bersama keluarga Hafitd sudah berdiskusi terkait hukuman 20 tahun akibat melanggar Pasal 340 KUHP yang dijatuhkan kepada Hafitd. Dia beralasan, banding hanya akan memberatkan hukuman.

"Menurut pertimbangan kami, ke depan akan semakin berat hukumannya. Jadi kami memutuskan untuk tidak banding," lanjut dia.

Karena itu, tim kuasa hukum dan keluarga memutuskan untuk menerima dengan lapang dada putusan dari majelis hakim yang dipimpim Absoro itu. "Kami sudah bulat tidak akan mengajukan banding," tutup dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Hafitd secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain Hafitd yang merupakan mantan pacar Ade Sara, Assyifa Ramadhani yang juga menjadi terdakwa pembunuhan Ade Sara juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Hukuman untuk Hafitd dan Assyifa ini lebih ringan dari jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai sejoli tersebut melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana.

Jaksa juga menyebut keduanya melakukan tindakan pembunuhan terhadap Ade Sara sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Riz/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini