Sukses

Relawan Desak Jokowi-JK Tuntaskan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Menurut salah satu relawan, Hendrik Sirait ada 7 kasus pelanggaran HAM berat yang harus dituntaskan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla atau Jokowi-JK diminta mulai segera berbenah menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu.

Hal tersebut disampaikan 10 relawan Joko Widodo yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (sekber) Partisipan Indonesia yang terdiri dari Projo, Seknas Jokowi, Almisbat, JNIB, RPJB, PIR, Duta Jokowi, Garda Pemuda NasDem, Jasmev, dan Kornas.

Menurut salah satu relawan, Hendrik Sirait, ada 7 kasus pelanggaran HAM berat yang harus dituntaskan.

"Setidaknya ada 7 kasus pelanggaran HAM berat yang harus segera diselesaikan. Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM," ujar Hendrik di Warung Daun Cikini, Jakarta, Selasa (9/12/2014).

Ketujuh kasus tersebut adalah Kekerasan Mei, Tragedi Trisakti-Semanggi, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Wasior-Wamena, Penculikan 1998, Petrus, dan Kekerasan di tahun 1965.

Tidak tuntasnya peristiwa pelanggaran HAM di masa lampau, menurut Hendrik, menyuburkan impunitas atau kekebalan hukum.

"Maka tidak ada pilihan lain dari pemerintahan Jokowi-Kalla untuk menuntaskan kasus tersebut dan memutus mata rantai kekerasan," jelas dia.

Hendrik menambahkan, perlu penegakan hukum yang kuat, sebab, dalam masalah HAM masih lemah. "Hanya dengan cara tersebut, pemerintahan Jokowi-Kalla mempunyai tonggak baru yang membedakan dari pemerintahan sebelumnya," pungkas Hendrik. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini