Sukses

PPP Kubu Djan Faridz Belum Tentu Setujui Perppu Pilkada

Fraksi PPP di DPR masih dalam tahap pengkajian perppu Pilkada, terutama terkait legislasi dan konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta - PPP kubu Djan Faridz menyatakan masih dalam tahap pengkajian terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada langsung dan Pemda yang disodorkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke DPR. Namun demikian, PPP melihat tujuan perppu itu dasarnya baik.

"Akan kita lihat. Apa ada pasal-pasal yang perlu kita kaji, kita kaji. Pada dasarnya perppu itu baik. Tujuannya baik. Kita belum menentukan sikap mendukung atau menolak. Tapi kalau kita lihat, tujuan saat Presiden SBY itu tujuannya baik," ujar Sekretaris Jenderal PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusuma di Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (8/12/2014).

Dimyati menjelaskan, bersama anggota Fraksi PPP di DPR masih dalam tahap pengkajian perppu tersebut, terutama terkait legislasi dan konstitusinya. Jangan sampai, pasal yang ada pada perppu tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada saat ini.

"Kita akan kaji secara mendalam terkait legislasinya. Bagaimana konsepsi sebuat draf atau Perppu itu. Baik kita mau harmonis dulu, bulatkan, dan mantapkan. Sesuai dengan konstitusi atau tidak bertabrakan dengan undang-undang lainnya. Itu yang harus dikaji secara mendalam," lanjut dia.

Dimyati mengatakan, pengkajian itu sudah masuk dalam tahap yang lebih dalam secara internal. Sehingga, saat masa sidang berlangsung selepas reses DPR, Fraksi PPP sudah memiliki sikap yang jelas terhadap Perppu itu.

"Besok sudah kita kaji secara mendalam. Begitu masa sidang DPR, maka kita akan sudah mengambil kesimpulan seperti apa," tandas Dimyati.

Saat penyampaian tanggapan dari DPP Partai Golkar atas pandangan umum Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tiap DPD tingkat I dan II Golkar di Hotel Westin, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa 2 Desember malam, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical meminta agar Perppu Pilkada dan Pemda yang dikeluarkan SBY ditolak.

"Saya dengar, Perppu itu digugat, bukan materi tapi mengenai cara untuk melaksanakan Perppu itu. Kata Mahfud, kalau Perppu itu dibatalkan, harus dibuat UU baru dan kemudian UU pilkada itu berlaku kembali. Kalau itu nggak berhasil, itu akan kita perjuangkan setelah DPR reses. Sesuai usulan saudara sekalian, kita bisa menolak Perppu itu," papar Ical. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini