Sukses

Dampak Jika Perppu Pilkada Ditolak DPR

Untuk menghindari dampak tersebut, KPU berharap DPR menerima Perppu pilkada langsung.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 saat ini kembali memicu polemik. Terlebih Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie telah menyatakan menolak Perppu yang dikeluarkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Mengenai itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berharap lebih baik Perppu tersebut diterima DPR RI. Karena jika ditolak oleh seluruh anggota parlemen, akan menimbulkan sejumlah masalah.

"Ketika Perppu diterima, ada perdebatan nggak? Ketika ditolak kan ada perdebatan. Kalau ditolak (DPR) kira-kira ada opsi apa saja. Itu kan menambah kerjaan makin banyak. Coba kalau diterima, selesai toh. Kita bisa langsung," kata Arief di Bogor, Jawa Barat, Minggu (7/12/2014).

Penolakan terhadap Perppu yang mengatur Pilkada langsung itu, menurut dia, akan membuat banyak perdebatan mengenai aturan penyelenggaraan pemilu. Salah satunya berpotensi terjadinya kekosongan hukum.

Arief melanjutkan bisa saja ada opsi untuk kembali menggunakan UU nomor 22 tahun 2013 tentang pemilihan kepala daerah. Hanya saja, peraturan itu sudah dicabut oleh SBY.

"Maka balik ke UU nomor 32. Kalau begitu, PP-nya nomor 36. Itu kalau ditolak. Tapi kalau diterima, hanya 1 opsi. Jadi bisa langsung kerjakan. Kalau kita pengen lebih konsentrasi dan fokus, tidak ada perdebatan," kata Arief.

Namun, ia menegaskan, KPU tidak dalam posisi mendukung salah satu pihak. Pihaknya hanya melihat dari segi efisiensi dan efektifitas penyelenggaran Pilkada. Apapun keputusannya nanti, KPU akan tetap mengikuti dan mematuhinya.

"Jangan kami ditarik. KPU pasti akan menunggu apa yang dikeluarkan parlemen, bukan orang atau kelompok tertentu. Nggak mungkin kami ikut-ikutan. Karena KPU tidak berada pada posisi mengomentari," tutur Arief.

Saat penyampaian tanggapan dari DPP Partai Golkar atas pandangan umum Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tiap DPD tingkat I dan II Golkar di Hotel Westin, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa 2 Desember malam, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) meminta agar Perppu Pilkada yang dikeluarkan SBY ditolak.

"Saya dengar, Perppu itu digugat, bukan materi tapi mengenai cara untuk melaksanakan Perppu itu. Kata Mahfud, kalau Perppu itu dibatalkan, harus dibuat UU baru dan kemudian UU pilkada itu berlaku kembali. Kalau itu nggak berhasil, itu akan kita perjuangkan setelah DPR reses. Sesuai usulan saudara sekalian, kita bisa menolak Perppu itu," papar Ical. (Ali/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.