Sukses

Politisi Demokrat: Jika Pasal Hak DPR Dihapus Memperlemah Dewan

Menurut Anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, KIH idak perlu cemas adanya pasal Pasal 98 Ayat 7,8,9 UU MD3.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat dalam rapat panitia khusus atau Pansus revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau UU MD3, memprotes soal perubahan Pasal 98 Ayat 7,8,9 terkait hak-hak DPR.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, jika hak DPR dihapuskan maka DPR akan menjadi macan ompong.

"Jika dihapuskan pasal ini, berarti akan memperlemah dewan," ujar Benny di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Menurut Benny, jika ada pelaporan masyarakat ke DPR dan DPR merekomendasikan ke pemerintah, akan tetapi tidak dijalankan maka membuat DPR seolah tak berguna.

"Artinya, hal tersebut membuat DPR menjadi sakit," ujar dia.

Benny pun menegaskan, tidak perlu cemas bagi Koalisi Indonesia Hebat atau KIH, bahwa pasal tersebut dengan mudah bisa menjatuhkan presiden.

"Alasan akan memperlemah presidensial itu tidak ada dasar kuat, menurunkan presiden harus memenuhi mekanisme prosedural," tandas Benny. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini