Sukses

4 Anggota Geng Motor Pelempar Pos Satpam Gedung Sate Terancam Bui

Sebelum melempari 2 pos keamanan Gedung Sate, 1 dari 4 tersangka menjambret seorang wanita di sekitar Jalan Bahureksa.

Liputan6.com, Bandung - 4 Anggota geng motor JA (18), Ke (15), DS (18) dan Ra (17) alias Gaga, yang melakukan pelemparan 2 pos keamanan Gedung Sate, Bandung terancam hukuman 5 tahun penjara.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 170 KUHPidana tentang melakukan tindak kekerasan terhadap orang atau barang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman maksimalnya 5 tahun 9 bulan," kata Wakapolrestabes Bandung, AKBP Awal Chaerudin yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/12/2014).

Awal mengatakan, pihaknya akan meminta pendapat saksi ahli dan berkoordinasi dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas), karena salah seorang tersangka masih berada di bawah umur.

"Karena ada tersangka di bawah umur, kita akan berkoordinasi dengan Bapas dan ada saksi ahli. Kita lakukan sesuai prosedur," ujar dia.

Kini keempat anggota geng motor tersebut masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Bandung.

Menjambret

Sebelum melempari 2 pos keamanan Gedung Sate, 1 dari 4 tersangka yaitu JA (17) menjambret seorang wanita di sekitar Jalan Bahureksa, tidak jauh dari Gedung Sate.

"Saya sebelumnya ngejambret dulu pukul 21.00. Tapi itu dilakukan sama saya sendiri. (Yang lain) nggak pada ikut," ungkap JA.

JA mengaku, saat itu dirinya berhasil membawa kabur 1 ponsel yang kini sudah dijual. Hasilnya digunakan untuk foya-foya bersama rekan-rekannya.

JA juga mengaku, sebelum pelemparan Gedung Sate, dia bersama 3 rekannya yaitu Ke (15), DS (18) dan Ra (17) alias Gaga tengah melintas di depan gedung bercat putih itu. Namun salah seorang rekannya mengaku dipukul petugas keamanan.

"Karena ditegor terus temen dipukul sama satpam. Kita balik lagi dan lempar pake batu," klaim dia.

Sementara salah seorang tersangka lainnya Ra mengaku, saat itu dirinya membawa senjata tajam, karena kesal salah seorang temannya dipukul petugas keamanan Gedung Sate.

"Temen saya dipukul saya mau nanya ke petugas yang ada di pos. Asalnya mau bawa kayu, mereka nanya kasar saya ancam," jelas dia.

Keempat pelempar pos keamanan Gedung Sate kini telah ditahan di Mapolrestabes Bandung dan disangkakan Pasal 170 KUHPidana, tentang melakukan tindak kekerasan terhadap orang atau barang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 5 tahun. (Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini