Sukses

KPK Periksa Petinggi Perusahaan BUMN Terkait Kasus Wisma Atlet

Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas‎ PU Bina Marga Sumsel Rizal Abdullah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011. Adi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas‎ Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa Parwoko dari PT Mescomitra Aditama, Fredy Kurnia dari PT Dantosan Prescon Perkasa, karyawan PT Remasco Sejati Utama Henny R, karyawan PT Spabetondek Admara Josafat Sanatana Maruli, dan Imam Subekti‎ dari swasta. "Sama mereka juga jadi saksi untuk tersangka RA," ujar Priharsa.

KPK sebelumnya menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah sebagai tersangka. Rizal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

Penetapan tersangka terhadap Rizal yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemprov Sumsel itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet‎ yang dulu, di mana salah satunya menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini