Sukses

Beri Uang ke Gelandangan di Banten Diancam Penjara 3 Bulan

Rano Karno mengatakan, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 02 tahun 2010.

Liputan6.com, Tangerang - Guna mengembalikan hak dan martabat masyarakatnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang memberikan uang ataupun barang kepada anak jalanan (anjal), pengemis, dan gelandangan.

"Jika ingin membantu, bisa menyalurkan ke panti sosial atau ke lembaga-lembaga yang sudah kita tentukan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno, usai acara Jambore Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Provinsi Banten dan kampanye sosial one day one care berbagi untuk sesama di Stadion Heroik, Grup 1 Kopassus, Kota Serang, Selasa 2 Desember 2014.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2010, tentang pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyakit masyarakat. Sanksi yang akan diberikan berupa kurungan selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

Menurut Rano, dengan adanya larangan pemberian uang ataupun barang terhadap pengemis, gelandangan dan anjal bertujuan untuk mengembalikan hak mereka sebagaimana semestinya.

"Harapan kita, berusaha agar anak-anak untuk kembali ke sekolah supaya mereka tidak lari ke jalanan," terang Rano.

Mengenai peraturan tersebut, Rano mengakui belum efektif diterapkan. Karena sosialisasi yang belum maksimal dan masyarakat belum mengetahui peraturan tersebut.

Guna mengefektifkan hal tersebut, maka Pemprov Banten akan berkoordinasi dengan kabupaten dan kota untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"selama bisa kita bina, harus kita lakukan pembinaan itu. Soal ditangkap dan ditampung dipenampungan, nah ini perlu kordinasikan antara Dinsos Kabupatan dan kota karena leading sektornya kabupaten kota. Tapi, jadikan ini tangungjawab kita bersama," tegas Rano. (Tnt/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini