Sukses

Dituduh Suap Kajari, Wagub Bengkulu Geram & Polisikan Pelapor

Sultan yang didampingi tim pengacara dipimpin Nedyanto Akil merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya oleh para terlapor.

Liputan6.com, Bengkulu - Dituduh melakukan suap sebesar Rp 1 miliar kepada kepala kejaksaan negeri (kajari) agar menjadikan gubernur sebagai tersangka, Wakil Gubernur Bengkulu Sultan Bachtiar Nadjamuddin geram. Ia pun melaporkan 2 orang aktivis LSM Yasrindo ke Mapolda Bengkulu.

Sultan yang didampingi tim pengacara dipimpin Nedyanto Akil merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya oleh para terlapor.

"Saya merasa nama baik saya dicemarkan dengan isu suap dan fitnah," ujar Sultan di Mapolda Bengkulu Selasa 2 Desember 2014 malam.

Sebelumnya, Irianto dan Marwan atas nama Yayasan Yasrindo Bengkulu melaporkan Kajari Bengkulu dan wakil gubernur Bengkulu ke Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan karena terindikasi melakukan tindakan suap atau gratifikasi.

Mereka melapor, dalam surat laporan bernomor 049/LP/LSM/YASRINDO/IX/2014 tanggal 24 September 2014. Dikirim oleh kedua terlapor -- Irianto dan Marwan -- dengan tembusan kepada gubernur Bengkulu, ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Kajati dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Keduanya melaporkan ada pertemuan pada jam 00.00 WIB atau tengah malam di ruang kerja Kejari dan melakukan transaksi.

Menurut Sultan, dirinya memang menemui kajari untuk mengantar berkas kasus dugaan korupsi di PT Pelindo Bengkulu senilai lebuh dari Rp 200 miliar yang sedang diusut tim penyidik kejaksaan negeri Bengkulu.

"Saya hanya ketemu kejari untuk antar dokumen dugaan praktek korupsi di Pelindo, kenapa faktanya diputarbalikkan, ini pembunuhan karakter, pasti ada yang menunggangu," pungkas Sultan Bachtiar Nadjamuddin. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.