Sukses

Kejagung Tahan 2 Pegawai PT Pos Indonesia Terkait Pengadaan PDT

Kedua pegawai PT Pos Indonesia itu ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Liputan6.com, Jakarta - Terkait dengan dugaan korupsi pengadaan PDT (portabel data terminal) di Kantor PT Pos Indonesia tahun 2012-2013, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 2 tersangka. Yakni inisial M, selaku Manajer Otomasi PT Pos Indonesia dan BdS sebagai SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia.

Penahanan terhadap keduanya berlaku untuk 20 hari ke depan atau sampai dengan 21 Desember 2014. Dan penahanan keduanya berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-31/F.2/Fd.1/12/2014, tanggal 02 Desember 2014 (untuk tersangka M), dan Nomor Print-32/F.2/Fd.1/12/2014, tanggal 02 Desember 2014 (untuk tersangka BdS).

"Menahan keduanya selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung RI," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Selanjutnya Tony mengungkapkan kedua tersangka tersebut sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB, Selasa 2 Desember 2014. Adapun pokok pemeriksaan terkait dengan kronologi soal kebutuhan akan perangkat kerja berupa portabel data terminal (PDT) di Kantor PT Pos Indonesia baik mulai perencanaannya, pengadaan pelaksanaan hingga serah terima dari perusahaan pelaksana yaitu PT Datindo Infonet Prima.

"Pokok pemeriksaan itu untuk tersangka BdS," tambah Tony.

Sementara untuk kronologi pemeriksaan terhadap tersangka M adalah hasil dari pelaksanaan pengadaan perangkat kerja berupa PDT yang dilaksanakan PT Datindo Infonet Prima dan laporan hasil pemeriksaannya untuk tersangka M.

Kedua orang tersebut ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan PDT tahun 2013 dengan nilai proyek Rp 50 miliar di PT Pos Indonesia untuk tahun anggaran 2012-2013. Diduga telah terjadi kerugian negara terkait kasus ini.

Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan portabel data terminal (PDT) tahun 2013 dengan nilai proyek Rp 50 miliar di PT Pos Indonesia tahun anggaran 2012-2013.

"Pekan lalu Dirut PT Pos Indonesia kita jadikan tersangka," kata Kapuspenkum Tony T Spontana kepada wartawan di Jakarta, Senin, 3 November 2014.

Tony menjelaskan, penetapan BS sebagai tersangka ini menambah deretan tersangka sebelumnya dari PT Pos Indonesia, yakni tersangka berinisial M selaku Penanggung Jawab Satuan Tugas Pemeriksa dan Penerima Barang di PT Pos Indonesia Bandung serta dari kalangan swasta yakni Dirut PT Datindo berinisial EC. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.