Sukses

Ahok: Motor Dilarang Lintasi HI Setelah Bus Gratis Siap

Pembatasan terhadap kendaraan roda 2 melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat diuji coba pada pertengahan Desember 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terus menyiapkan kebijakan pelarangan kendaraan roda 2 melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta, yang diuji coba 17 Desember 2014. Bus yang akan mengangkut pengendara melintasi wilayah terlarang itu secara gratis, tengah dipersiapkan.
    
"Kita yang penting bus itu (sudah siap). Makanya kita bataskan dulu dari Medan Merdeka Barat sampai HI. Nanti kalau sudah tambah lagi, minggu depan kita dapat 5 bus kan. Parkiran akan diatur belakang-belakang," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) M Akbar menambahkan, pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat diuji coba pada pertengahan Desember 2014.

"Pada Desember minggu kedua (pertengahan Desember), mulai kami berlakukan, akan mulai uji coba. Sistem ini selama 24 jam penuh selama 7 hari dalam sepekan," ujar dia saat dihubungi.

Akbar menuturkan, pelarangan dilakukan guna mengurangi angka kematian pengguna sepeda motor akibat kecelakaan di DKI Jakarta yang setiap tahunnya mencapai 45.000 jiwa.

"Bagaimanapun juga, kita harus peduli sama nyawa. Karena naik sepeda motor itu bahaya," tegas dia.

Akbar mengatakan, tidak menyediakan tempat parkir bagi para pemotor yang melintas di kawasan itu. Adapun para pemotor dipersilakan memarkirkan kendaraannya di gedung-gedung sekitar kawasan pelarangan tersebut.

"Tidak ada. Kita tidak menyediakan parkiran khusus. Mereka bisa parkir di gedung-gedung terdekat. Karena bisa memanfaatkan gedung parkir di IRTI Monas, Sarinah, atau gedung sepanjang jalan," ungkap dia.

Sementara, untuk kompensasi atas pelarangan itu pihaknya menjamin, pada Desember nanti terdapat 10 unit bus tingkat wisata gratis yang beroperasi melayani masyarakat di dua rute tersebut. Dia mengatakan, pengendara motor yang tak mau berdesakan dengan bus tingkat, bisa menggunakan angkutan umum. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini