Sukses

KPK Periksa Mantan Anak Buah Tersangka Korupsi Wisma Atlet

KM Aminuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Pemprov Selatan, Rizal Abdullah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa KM Aminuddin, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Informasi Permukiman dan Bangunan‎ (UPTD PIP2B) Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Aminuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Pemprov Selatan, Rizal Abdullah dalam kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dan Gedung Serba Guna Sumatera Selatan 2010-2011.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan‎ dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (1/12/2014).

Bersamaan dengan itu‎ KPK juga memeriksa Direktur PT Rotari Persada Mohammad Syafarudin, Kepala Divisi I PT Waskita Karya persero Adi Wibowo, dan General Manager Divisi Konstruksi dan Properti PT Nindya Karya persero Heru Sulaksono. Mereka juga dikorek keterangannya untuk Rizal.

"Sama, jadi saksi untuk tersangka RA," kata Priharsa.

KPK sebelumnya menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah sebagai tersangka. Rizal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

Penetapan tersangka terhadap Rizal yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemprov Sumsel itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet‎ yang juga menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.