Sukses

Bawaslu: Penegakan Aturan Pemilu Lemah karena Ego Sektoral

Kepolisian dan kejaksaan memiliki paradigma berbeda, sehingga Sentra Gakkumdu tidak berjalan efektif dalam penegakan aturan pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Pemilu dari tahun ke tahun selalu saja diwarnai pelanggaran yang relatif tinggi. Hal ini dinilai karena penegakan hukum atas pelanggaran pemilu masih lemah. Sementara Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) antara beberapa instansi dinilai belum sejalan.

Komisioner Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga Bawaslu Nasrullah mengatakan, kepolisian dan kejaksaan memiliki paradigma berbeda, sehingga Sentra Gakkumdu tidak berjalan efektif dalam penegakan aturan pemilu.

"Kepolisian dan kejaksaan memiliki paradigma berbeda, atau cara pandang berbeda. Jadi nggak ketemu-ketemu. Ada ego sektoral dalam Sentra Gakkumdu," ujar Nasrullah di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Minggu (30/11/2014).

Maka itu Nasrullah menyarankan agar Sentra Gakkumdu ke depan dievaluasi sebelum pelaksanaan pilkada. "Ke depan Sentra Gakkumdu harus dievaluasi, apakah masih dibutuhkan atau ditiadakan?" sambung dia.

Selain itu, dia menyarankan agar Bawaslu diberi peran mengeksekusi pelanggar pemilu. Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal menjalankan proses pemilu. "Jadi tidak bertele-tele. Kalau melibatkan 2 instansi itu Bawaslu jadi lemah," tegas Nasrullah.

Ketua Bawaslu Muhammad sebelumnya mengatakan, penerapan nota kesepahaman (MoU) Sentra Gakkumdu masih belum terlaksana secara maksimal seperti apa yang diharapkan karena adanya beberapa kendala.

Kendala tersebut, kata Muhammad, antara lain masih ditemukan koordinasi dan sinergi yang kurang memadai dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian tindak pidana pemilu antara pengawas pemilu dan instansi penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan.

Untuk itu, Muhammad mengatakan, masih diperlukan pemahaman yang sama dalam penerapan unsur-unsur tindak pidana pemilu antara Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

"Adanya perbedaan struktur keanggotaan di Sentra Gakkumdu dengan DIPA, belum teranggarkannya kegiatan Gakkumdu pada instansi kepolisian dan kejaksaan," ujar dia baru-baru ini.

Selain itu, lanjut Muhammad, belum adanya beberapa provinsi, kabupaten atau kota memiliki polda dan polres atau kejati dan kejari. Sehingga mengalami kendala dalam koordinasi dengan instansi di daerah induk.

"Kondisi demografis dan geografis serta minimnya peralatan komunikasi di beberapa provinsi, kabupaten dan kota jug menghambat kegiatan Sentra Gakkumdu," jelas Muhammad.

Bawaslu Minta DPR Terima Perppu Pilkada

Sementara itu, Komisioner Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Nasrullah menyayangkan pemilu dilakukan tidak langsung melalui DPRD, seperti masa Orde Baru.

"Kita sayangkan selama pemilu untuk kepentingan rakyat, tapi pemilihanya kembali melalui DPRD atau tak langsung. Sesat ketika kita memilih diwakilkan DPRD. Karena hak demokrasi hanya untuk kepentingan rakyat," ujar dia.

Maka itu, Nasrullah mengusulkan agar DPR RI menerima Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung. Ada 2 opsi yang ditawarkan, menerima utuh atau menerima dengan catatan.

"Kalau DPR nolak Perppu terjadi kevakuman baru. Menurut saya opsi kedua, menerima dengan masukan atau catatan terhadap Perppu tersebut. Misalnya masukan bagaimana berpemilu murah dan efektif. Tapi tidak mengurangi kadar kualitas pemilu yang demokratis," imbau dia.

Pada kesempatan sama, Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Nelson Simanjuntak menilai pembuatan Perrpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pilkada langsung diibaratkan legenda Sangkuriang. Sebab dibuat dalam waktu relatif singkat.

"Perppu Nomor 1 ini banyak norma yang tidak dimasukkan. Masa ada lebih dari 200 pasal dibuat dengan proses cepat. Ini menghina sarjana hukum," ujar Komisoner Bawaslu Nelson Simanjuntak dalam diskusi bertema 'Evaluasi Pemilu 2014' di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Sabtu 29 November lalu. (Ado/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini