Sukses

Pengadilan Mesir Bebaskan Husni Mubarak dari Korupsi

Mereka menyatakan mantan Presiden Husni Mubarak tidak bersalah atas sejumlah dakwaan yang sempat dijatuhkan.

Liputan6.com, Kairo - Keputusan mengejutkan dikeluarkan Pengadilan Mesir. Mereka menyatakan mantan Presiden kontorversialnya, Husni Mubarak tidak bersalah atas sejumlah dakwaan yang sempat dijatuhkan.

Mubarak harus berhadapan dengan hukum akibat terlibat dalam peristiwa besar di 2011. Saat itu, ia dituding merencanakan pembunuhan atas sejumlah demonstran yang memprotes kekuasaan dirinya.

Tidak cuma dinyatakan tidak bersalah atas tudingan perencanaan pembunuhan, Pengadilan Mesir juga mengeluarkan keputusan kontrovesial lain. Mereka memutuskan Mubarak tak bersalah dan tidak terkait kegiatan korupsi.

Padahal, dakwaan tersebut terus mengemuka di pengadilan Mesir. Mubarak sempat dituding terlibat dalam kegiatan ekspor gas ilegal ke Israel.

Di samping Mubarak, eks Menteri Dalam Negeri Mesir, Habib Al Adly dan 6 loyalis pria 86 tahun ini juga diputus bebas dari tudingan yang sama.

Keputusan pengadilan Mesir ini disambut dingin oleh keluarga korban peristiwa 2011 atau lebih dikenal dengan Arab Spring. Diyakini mereka, ada campur tangan pemerintah di balik keputusan pengadilan.

"Rezim ini sama saja. Nama boleh berubah tapi semua sama saja," sebut Mahmoud Ibrahim Ali, yang pada 2011 istrinya menjadi korban jiwa kekejaman aparat rezim Mubarak, demikian dikutip dari BBC, Sabtu (29/11/2014).

Kekecewaan juga hinggap di jiwa Amel Shaker. Perempuan tersebut kehilangan anaknya, Ahmed yang ikut dalam unjuk rasa Arab Spring.

Sebelum dinyatakan bebas, ia sempat berhadap adanya keadilan. Namun ketika palu diketuk harapan tersebut langsung hilang.

"Empat tahun sudah berlalu dan di mana keadilan itu," sambung dia.

Mubarak adalah Presiden paling kontroversial di Negeri Piramida. Puluhan tahun berkuasa ia dituding telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

Ketika terguling dari kursi presiden, aparat Mesir langsung melakukan penangkapan terhadap dirinya. Ia pun dalam satu pengadilan berbeda, sudah diputus bersalah dalam kasus penggelapan dana publik dan dijatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Sehingga, Mubarak kini meski melanjutkan masa tahanan atas vonis bersalah penggelapan uang tersebut. (Ger/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini