Sukses

Kemlu Bahas Wacana Menkumham Sediakan Pulau Khusus Pencari Suaka

Kementerian Luar Negeri pun segera angkat bicara terkait kemungkinan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewacanakan menyediakan pulau khusus bagi para pencari suaka yang ditolak masuk ke Australia. Kementerian Luar Negeri pun angkat bicara terkait kemungkinan tersebut.

"Opsi apa pun itu masih terus dibahas dan saya tidak ingin berkomentar mengenai satu opsi tertentu," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Walau tidak mau berspekulasi banyak, ia memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini.  "Penyelesaian masalah ini masih terus berlanjut. Hingga kini kami masih mencari jalan keluar terbaik," ujar dia.

"Saya tidak akan mengutarakan sesuatu hal yang sifatnya masih dugaan. Tetapi di saat kita perlu bertindak, kita akan bertindak," imbuh Tene.

Sebelumnya, media Australia, The Australian merilis pemberitaan mengejutkan. Mereka menyebut Pemerintah tengah mempertimbangkan menyiapkan sebuah pulau untuk menampung 10,500 pencari suaka yang terdaftar di perwakilan UNHCR di Indonesia.

Pernyataan mengenai pertimbangan penyediaan pulau bagi para pengungsi didapat The Australian setelah berhasil mewawancarai secara eksklusif, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

"Sekarang kami mulai memikirkan mengenai kebijakan (penyediaan pulau) itu lagi," sebut Yasona kepada The Australian

Untuk masalah kebijakan pencari suaka, pemerintah melalui Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi berulang kali mengatakan sangat menyangkan keputusan Australia itu. Sebab, keputusan tersebut diambil Otoritas Negeri Kangguru secara unilateral.

"Kebijakan ini adalah pengikaran dari kewajiban Australia sebagai negara pihak dari convention of refugees dan juga pengingkaran dari kewajiban internasionalnya," sebut Retno.

Tanpa ragu saat itu, mantan Dubes Indonesia untuk Belanda ini menyatakan, jika dibandingkan Indonesia sikap Australia memang sudah sepatutnya disesalkan. Sebab, Indonesia yang notabene bukan bagian dari convention of refugees bahkan sudah melakukan hal yang lebih banyak dari negara tetangganya itu. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.