Sukses

DPR Hari Ini Gelar Paripurna Penetapan Revisi UU MD3

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi II DPR Arief Wibowo.

Liputan6.com, Jakarta - DPR akan menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) secara terbatas hari ini. Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi II DPR Arief Wibowo. Namun ia belum menyebutkan waktu pelaksanaan paripurna.

"Paripurna besok (hari ini), disepakati di Bamus (Badan Musyawarah). UU MD3 untuk disahkan dalam paripurna sebagai RUU usulan inisiasi DPR," ucap Wakil Ketua Fraksi PDIP bidang Pengawasan Legislasi itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 25 November 2014.

Disebut secara terbatas karena UU tersebut hanya direvisi terhadap 3 pasal. Yakni perubahan terhadap ketentuan Pasal 74 Ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) serta pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9). Selain itu, juga ketentuan Pasal 60 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

Ayat-ayat itu akan dihapus karena pasal-pasal tersebut secara substansial dianggap sudah diatur pada Pasal 79, Pasal 194 sampai dengan Pasal 227 Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014.

"Perubahan UU nomor 17 secara terbatas mengenai pasal pimpinan AKD, pasal penggunaan hak DPR," jelas Arief.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini