Sukses

Tanggapan KY Terkait Vonis Korupsi Eks Pegawainya

Hakim Tipikor sebelumnya menjatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara‎ kepada mantan pegawai Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kuruangan kepada Al Jona Al Kautsar, eks pegawai Komisi Yudisial (KY). Al Jona dinilai terbukti melakukan korupsi dengan memanipulasi sejumlah item pembayaran para pegawai KY tahun 2009-2013.

Menanggapi hal itu, KY menyatakan pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan vonis tersebut. Menurut dia, putusan itu sudah tepat.

"Sudah baguslah putusannya mendekati tuntutan jaksa," kata Komisioner KY Taufiqqurahman Sahuri kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya menjatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara‎ kepada mantan pegawai Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar. Tak cuma itu, Majelis juga menjatuhi denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Al Jona.

Majelis menilai, Al Jona terbukti melakukan korupsi dengan memanipulasi sejumlah item pembayaran pegawai KY. Al Jona terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Total seluruhnya uang 'haram' yang diambil Al Jona dengan cara memanipulasi penghitungan pembayaran para pegawai Komisi Yudisial itu mencapai Rp 4,5 miliar lebih. Total uang yang masuk ke kantong pribadinya itu terhitung dari tahun 2009 sampai tahun 2013.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini