Sukses

Komisioner: Laporkan Kalau Ada Penikmat Dana Taktis di KY

Menanggapi tudingan ada penikmat dana taktis dari hasil korupsi Al Jona, Komisioner KY Taufiqqurahman Sahuri buka suara.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi manipulasi sejumlah item pembayaran pegawai Komisi Yudisial (KY), Al Jona Al Kautsar menuding ada sejumlah pihak di KY yang ikut menikmati dana taktis darinya. Hal itu disampaikan Al Jona dan kuasa hukumnya, Zulham usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 25 November 2014 lalu.

Menanggapi tudingan ada penikmat dana taktis dari hasil korupsi Al Jona, Komisioner KY Taufiqqurahman Sahuri buka suara. Pria yang akrab disapa Taufiq itu menyatakan, jika memang benar ada pejabat di KY yang turut menikmati dana taktis hasil korupsi, maka Al Jona tak perlu takut melaporkan ke aparat penegak hukum.

"Kalau ada bukti kuat pejabat KY ikut korup dengan dia, ya adukan saja ke penegak hukum," ujar Taufiq kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Taufiq menjelaskan, sejauh ini dirinya sudah mendapat informasi dari internal KY terkait kasus yang menimpa eks pegawai KY itu. Informasi yang didapatnya menyebutkan kalau Al Jona memang hanya sendirian 'bermain' dalam kasus tersebut.

"Info dari bagian kepatuhan internal KY, dia korupsi sendiri dari 2009 sampai 2013. Infonya manupulasi jumlah total. Dan awalnya sedikit yang dimanipulasi, lama-lama tambah besar jumlah," kata Taufiq.

Kuasa hukum ‎Al Jona, Zulham mengaku bahwa uang yang dikorup tersebut tak dinikmati kliennya seorang diri. Ada pihak lain di KY yang turut menikmati uang 'haram' tersebut. Karenanya, hukuman yang dijatuhi kepada Al Jona dinilai tak setimpal.

"Kelebihan pembayaran dana-dana itu kan tidak setimpal sama yang dia terima. Dia hanya pakai sebagian kecil, sementara sebagian besarnya untuk dana taktis di KY," ujar Zulham usai sidang vonis, Senin 24 November 2014.

Menurut dia, bukti-bukti soal penggunaan sudah dibeberkan Al Jona. Namun tidak dihadirkan di persidangan. "Harusnya itu kalau pihak KY terbuka, ya sampaikanlah untuk apa-apa saja dana taktis itu," ujar Zulham.

Selesai sidang Al Jona mengungkapkan, uang yang 'dikentitnya' itu bukan untuk kebutuhan pribadinya sendiri. Dia bahkan menyebut kalau uang itu diperuntukkan untuk keperluan operasional KY selama dia menjabat sebagai staf pada Sub Bagian Perbendaharaan Bagian Keuangan Biro Umum Sekretariat Jenderal KY.

"Jadi semua (hukuman) dibebankan kepada saya. Apapun yang saya sampaikan kemarin-kemarin, kalau (uang) itu untuk penggunaan operasional kantor tidak dilihat sama sekali. Padahal uang sebesar itu bukan untuk kebutuhan pribadi,"‎ kata Al Jona.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya menjatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara‎ kepada mantan pegawai Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar. Tak cuma itu, Majelis juga menjatuhi denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Al Jona.

Majelis menilai, Al Jona terbukti melakukan korupsi dengan memanipulasi sejumlah item pembayaran pegawai KY. Al Jona terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Total seluruhnya uang 'haram' yang diambil Al Jona dengan cara memanipulasi penghitungan pembayaran para pegawai Komisi Yudisial itu mencapai Rp 4,5 miliar lebih. Total uang yang masuk ke kantong pribadinya itu terhitung dari 2009 sampai 2013. (Riz/Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.