Sukses

SDA Gugat Menkumham, Hakim Terima Intervensi Romi

Selain menerima Romi sebagai tergugat intervensi 1, majelis hakim juga menerima penggugat intervensi yang diajukan DPC PPP Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang gugatan Suryadharma Ali (SDA) Cs terkait Surat Keputusan Menkumham Yasona Laoly yang menetapkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy atau Romi. Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Teguh Satya menerima permohonan Romi menjadi pihak tergugat intervensi 1.

Selain menerima Romi sebagai tergugat intervensi 1, majelis hakim juga menerima penggugat intervensi yang diajukan DPC PPP Surabaya atas nama Haris. Untuk kaitannya, Haris adalah salah satu anggota yang dipecat kepengurusan Romi.

Intervensi adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang dinilai mempunyai kepentingan dalam gugatan dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara yang sedang berlangsung.

Majelis Hakim Teguh Satya menyatakan, permohonan sebagai tergugat intervensi I diajukan kubu Romy melalui kuasa hukumnya M Soleh, M Amin, M Lutfhi, yang diserahkan kepada panitera PTUN pada 18 November 2014. Dengan diterimanya permohonan sebagai tergugat intervensi, PPP kubu Romi dapat masuk membela haknya dalam sengketa tersebut. Hal ini, sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 dan ayat 3 UU No 5 tahun 2014.

"Berdasarkan ketentuan syarat pemohon intervensi dikabulkan atas kepentingan permohan intervensi Pasal 89 ayat 3 dan ayat 1," kata Satya Teguh di Ruang Cakra PTUN Jakarta, Senin (24/11/2014).

Selain mengabulkan permohonan kubu Romi sebagai tergugat intervensi, dan DPC PPP Surabaya sebagai penggugat intervensi, dalam persidangan kali ini Majelis Hakim juga meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham sebagai pihak tergugat untuk memberi jawaban atas gugatan yang dilayangkan PPP kubu SDA.

Kuasa Hukum Kemenkumham Andy Plura Mahardika meminta waktu sepekan untuk menyusun jawaban secara tertulis. "Kami akan melakukan secara tertulis. Dalam hal ini kepada majelis hakim kami meminta waktu satu minggu," kata Andy kepada Majelis Hakim.

Usai persidangan, Kuasa Hukum PPP kubu SDA, Humprey Djemat menekankan, dengan menjadi tergugat intervensi, kubu Romi harus patuh dan taat pada proses hukum yang sedang berlangsung. Dengan demikian PPP kubu Romi tidak berhak mengeluarkan keputusan strategis atas nama PPP.

"Kubu Romi meminta untuk ikut sebagai tergugat. Untuk itu harus menghormati proses hukum dimana PTUN telah menetapkan untuk menunda SK Menteri. Tindakan pemecatan dan pemberhentian tidak bisa dilakukan. Sudah secara jelas. Artinya semua tunduk pada penetapan pengadilan," terang Humprey.

Sidang gugatan yang diajukan PPP kubu SDA atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait penetapan kepengurusan PPP kubu Romi akan dilanjutkan pada Senin (1/12/2014), dengan agenda mendengarkan replik dari penggugat yakni PPP kubu SDA, jawaban gugatan dari PPP kubu Romi sebagai tergugat intervensi, dan pembacaan serta penyerahan gugatan oleh Anggota DPC PPP Surabaya, Haris sebagai penggugat intervensi. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.