Sukses

KMP Resmi Galang Tanda Tangan untuk Ajukan Interpelasi BBM

Fraksi di KMP sepakat menggunakan hak interpelasi sebagai Anggota DPR untuk mendapat jawaban kenapa harga BBM bersubsidi dinaikkan.

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi-fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) siap menggunakan hak interpelasi ke pemerintah terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sikap bersama KMP tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Ruang Fraksi Partai Golkar, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

"Kami seluruh pemimpin fraksi sepakat untuk memfasilitasi hak anggota DPR untuk menggunakan hak interpelasi guna mempertanyakan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. Hak tersebut akan kami sampaikan pada Rabu (26 November)," kata Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin, Senin (24/11/2014).

Selain Ade Komaruddin, jumpa pers tersebut dihadiri Yandri Susanto dan Totok Daryanto (Fraksi PAN), Misbakhun dan Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar), Desmond Junaidi Mahesa (Fraksi Partai Gerindra), serta Jazuli Juwaini dan Aboe Bakar Alhabsy (Fraksi PKS).

Dalam kesempatan tersebut, Desmond mengungkapkan, fraksi-fraksi di KMP sepakat untuk menggunakan hak interpelasi sebagai Anggota DPR untuk mendapat jawaban pertanyaan kenapa harga BBM bersubsidi dinaikkan. "Itulah dasar hak ini digunakan, yaitu untuk mewakili rakyat," kata dia.

Sedangkan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, hak interpelasi bertujuan untuk memfasilitasi pertanyaan masyarakat apa yang dirasakan ketika harga minyak dunia turun, namun harga BBM bersubsidi justru naik.

"Kami tidak mungkin membiarkan, langkah apa pun yang sesuai konstitusi akan kami gunakan," kata Jazuli.

Dalam kesempatan yang sama, Yandri Susanto menyampaikan, langkah ini diambil untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat sekaligus menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota DPR.

"Ini kegaduhan yang diciptakan pemerintah sendiri. Kami harap teman-teman dari luar KMP juga mendukung penggunaan hak interpelasi ini," ujar dia.

Sejauh ini, fraksi-fraksi dalam KMP sudah berhasil membubuhkan 18 tanda tangan anggota DPR yang setuju penggunaan hak interpelasi. Syarat menggunakan salah satu hak DPR tersebut adalah mendapatkan minimal 25 tanda tangan anggota DPR dari lebih satu fraksi. Kemudian, keputusan fraksi-fraksi tersebut akan dibawa dan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR. (Ado/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini