Sukses

DPD Anggap Revisi UU MD3 Hanya Kepentingan KMP dan KIH

Tak dilibatkannya DPD dalam pembahasan revisi UU oleh DPR dan pemerintah dianggap pula sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Konflik antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR telah mereda. Kedua kubu juga sepakat merevisi Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Namun, revisi UU MD3 tersebut dianggap hanya sebagai kepentingan KMP, KIH, dan pemerintah.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua Komisi I DPD RI Benny Ramdhani. Menurut dia, dalam pembahasan revisi UU MD3 itu DPD tidak diikutsertakan dan penggodokan tanpa melalui mekanisme Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Konflik KMP dan KIH tidak masuk keadaan luar biasa yang disebut berakibat masif pada kondisi sosial masyarakat," kata Benny dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (23/11/2014).

Menurut Benny, tidak dilibatkannya DPD dalam pembahasan revisi undang-undang oleh DPR dan pemerintah merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Padahal, pembahasan UU dengan mengikutsertakan DPD telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 dan Pasal 2D Undang-Undang Dasar 1945 terkait Permohonan Pengujian Undang-undang.

"Kalau perintah MK tidak dilaksanakan, maka semua produk cacat hukum," ucap Benny.

Revisi UU MD3 saat ini akan memasuki tahap pembentukan Panitia Kerja (Panja). DPR pun menargetkan revisi tersebut rampung sebelum masa reses 5 Desember 2014 mendatang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, pemerintah setuju usulan DPR yang ingin merevisi UU MD3 dibahas di luar Prolegnas. Hal ini perlu dilakukan agar proses revisi dilakukan lebih cepat.

"Pada prinsipnya kami atas nama pemerintah sangat mendukung usulan DPR atas perubahan UU 17/2014 tentang MD3," kata Yasonna saat rapat konsultasi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 20 November silam. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.