Sukses

Tolak Reklamasi Teluk Benoa, ForBali Akan Temui Jokowi

Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali) Jakarta melakukan aksi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali) Jakarta melakukan aksi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Mereka menyampaikan pesan dan mengajak masyarakat menolak reklamasi Teluk Benoa, Bali.

"Kami di sini (di Jakarta) untuk menyampaikan apa yang terjadi di Bali, khususnya di Benoa. Jakarta kan pusatnya, jadi dengan keberadaan di sini apa yang terjadi di Teluk Benoa bisa menjadi kepentingan bersama karena menyangkut lingkungan Indonesia juga," ujar juru bicara aksi, Arie Suyasha di Bundaran HI Jakarta, Minggu (23/11/2014).

Menurutnya, meski mendapatkan penolakan dari DPRD Bali, pemerintah provinsi Bali di bawah pimpinan Gubernur Mangku Pastika masih berdiam diri.

"Pemerintah Bali meski sudah ada banyak penolakan masih terkesan cuek saja. Karena itu kita di sini ingin menyuarakan penolakan kita," kata dia.

Arie mengatakan, ForBali Jakarta berencana bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan memintanya menghentikan reklamasi di Teluk Benoa.

"Terjadinya reklamasi kan karena Pepres yang diterbitkan Presiden SBY, karena itu, yang bisa mencabut adalah Jokowi yang sekarang jadi presiden. Kita akan bertemu dengan presiden dan menteri-menteri lainnya meminta mencabut kebijakan penolakan reklamasi," jelas dia.

SBY, saat menjadi presiden, mengeluarkan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan Perpres Nomor 45 Tahun 2014 tentang Tata Ruang Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Dalam perpres tersebut, membuat Teluk Benoa dapat direklamasi maksimal seluas 700 hektar. Perpres ini menetapkan zona budi daya baru, yakni Zona P (penyangga), merupakan perairan pesisir dengan karakteristik kawasan teluk.

Perpres ini juga mengubah kawasan konservasi pulau kecil dari seluruh Pulau Serangan dan Pudut, menjadi sebagian Pulau Serangan dan Pudut. Dalam aturan itu juga menghapus besaran luas taman Hutan Raya Ngurah Rai sebagai kawasan pelestarian alam. Dalam aturan sebelumnya, ditetapkan spesifik luas taman Hutan Raya Ngurah Rai, yakni 1.375 hektar.

Rencana reklamasi Teluk Benoa di Bali juga mendapat perhatian serius Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Menurut Susi, rencana proyek 700 hektar itu mesti di-assesment dengan sangat baik. Sebab, tatanan lingkungan hidup semestinya dijaga dengan baik.

"Bila ada pembangunan dengan alternatif lain selain reklamasi, tentu akan sangat baik. Jadi, tentu saya akan mempelajari. Tentu kalau kita akan membangun dengan pancang, cakar ayam dan lain sebagainya seperti jembatan itu akan sangat baik," tutur Susi di Kuta, Bali, Kamis 19 November 2014. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini