Sukses

Tersangka Pembunuh Sri Wahyuni Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta akan mengembangkan kasus pembunuhan Sri Wahyuni terhadap dugaan lainnya.

Liputan6.com, Tangerang - Dengan sangkaan membunuh Sri Wahyuni (42), Jean Alter Huliselan (JAH) terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara. Tak hanya itu, pria berusia 32 tahun asal Nabire, Papua ini pun masih bisa terancam pidana lain.

"Tersangka sementara dikenakan Pasal 338 KUHP, sebab dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Azhari Kurniawan di Tangerang, Banten, Sabtu (22/11/2014).

Dengan pasal tersebut, Jean terjerat hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. Meski begitu, Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta akan mengembangkan kasus ini terhadap dugaan lainnya.

Sebab, ada dugaan tersangka juga membawa tas dan handphone milik korban. Saat penyelidikan kedua benda berharga milik korban sudah tidak ada di dalam mobil Honda Freed milik korban.

"Mengarah ke sana kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara ini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta," tutur Azhari.

Jean Alter Huliselan diduga merupakan teman Sri Wahyuni yang ditemukan tewas di dalam sebuah mobil yang terparkir di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Rabu 19 November silam. Pria itu juga sempat disebutkan terlihat bersama Sri Wahyuni di Bandara Soetta, sebelum korban ditemukan meninggal dengan lidah terjulur keluar dan badan yang telah membengkak. Ia diduga mencekik korban hingga tewas.

Jean kemudian ditangkap oleh petugas dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta dibantu oleh petugas polisi Nabire, Papua. Ia tertangkap tengah tertidur pulas di rumah istri Jean, Jumat 21 November 2014.

Pria yang sebelumnya dikenal dengan inisial JAH itu kini mengaku menyesal karena sudah menghilangkan nyawa Sri Wahyuni. "Saya menyesal. Itu sama sekali tidak direncanakan, hanya perbuatan spontan saja," tandas Jean Alter Huliselan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini