Sukses

Asyik, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat ATM di Jabar

Menurut Iriawan, e-Samsat juga dimaksudkan untuk memangkas birokrasi sehingga tidak ada pungutan liar dan calo, mulai berlaku hari ini.

Liputan6.com, Bandung - Masyarakat di Jawa Barat kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus mendatangi kantor Samsat, tapi cukup lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Ini bisa dilakukan setelah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jabar dan Polda Jabar meluncurkan e-Samsat.

E-Samsat diluncurkan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi bersama Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar, Kapolda Jabar Irjen Pol M Iriawan, Wakakorlantas Polri Brigjen Sambudi Gusdian, Dirlantas Polda Jabar Kobes Pol Joko Rudi, dan perwakilan Bank BJB dan perwakilan PT Jasa Raharja.

Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan, e-Samsat ini merupakan yang pertama di Indonesia. Dengan sistem ini diharapkan masyarakat Jawa Barat mudah memperpanjang pajak kendaraan bermotor.

"Kita yang pertama. Ini akan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran. Kita akan memberikan edaran kepada daerah," kata Iriawan saat ditemui di Bandung, Sabtu (22/11/2014).

Menurut Iriawan, e-Samsat juga dimaksudkan untuk memangkas birokrasi sehingga tidak ada pungutan liar, tidak ada calo, dan kecepatan keamanan.

"Selain itu ada kita membatu drive thru yang kadang macet dan mengantri kita jadi bisa mempercepat itu," beber dia. E-Samsat bisa digunakan mulai hari ini, Sabtu (22/11/2014).

Cara Kerja e-Samsat:

Pertama, masyarakat menanyakan info kendaraan dengan mengetik SMS dengan format esamsat_no rangka_no ktp_alamat email_lalu kirim ke 0811211921.

Apabila data yang dimasukan benar, server sms gate way akan menjawab dengan memberikan Kode Bayar berupa angka 16 digit.

Kemudian masyarakat hanya perlu melakukan pembayaran di ATM Bank Jabar Banten (BJB) dan mengikuti petunjuk yang ada.

Bukti transaksi kendaraan kemudian diserahkan kepada kantor Samsat terdekat dan akan diganti dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). (Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini