Sukses

Napi Pelecehan Seksual Anak Diduga Dicabuli Sipir Lapas Abepura

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan sipir kepada napi di Lapas Abepura, Jayapura diduga dilakukan di ruang tahanan korban.

Liputan6.com, Jayapura - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta Polda Papua untuk mengambil alih kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh Kepala Sub Seksi Keamanan Lapas Klas II A Abepura, Jayapura,  berinisial AE (40) terhadap narapidana (napi) kasus pelecehan seksual terhadap anak, PEM (16).

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait  menuturkan perbuatan AE sangat biadab. Sebagai PNS dan merupakan kepala keamanan, AE harus memberikan perlindungan bagi warga binaan lapas, tapi malah menjadi ancaman bagi warga binaannya.

"Perbuatan AE tidak dapat dibiarkan. Kami akan melakukan investigasi langsung ke Lapas Abepura secepat mungkin, setelah kami mendapatkan pengaduan dari keluarga. Kami juga meminta Polda Papua untuk mengusut tuntas kasus kejahatan seksual," ujar Arist, Jumat 21 November 2014.

Komnas Perlindungan Anak juga mendesak Kementerian Hukum dan HAM melakukan investigasi dan memberikan perlindungan bagi korban. Sebab kejahatan yang dilakukan  AE merupakan kejahatan yang serius atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Kami minta pelaku segera ditahan dan kasus sodomi yang dilakukan oleh pelaku harus diambil alih oleh kepolisian setempat," jelas Arist.

Sementara itu, kuasa hukum PEM, Olga Helena Hamadi mengatakan, kasus tersebut telah diadukan langsung ke Kanwil Hukum dan HAM perwakilan Papua yang langsung disaksikan oleh Kalapas Abepura, Bagus Kurniawan hari ini.

Dalam pertemuan itu, Olga meminta agar kasus tersebut diselesaikan dengan hukum yang berlaku obyektif dan independent, tanpa ada tekanan dan intimidasi.

"Kami juga meminta jaminan keamanan dan perlindungan terhadap korban yang masih menjadi warga binaan lapas, mengingat pelaku juga masih bekerja aktif di lapas," kata dia.

Selain itu, Olga juga telah melaporkan kasus pelecehan seksual ini kepada penyidik di Polsek Abepura. Korban telah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura. Rencananya pada Senin 24 November mendatang, pihaknya akan menindak-lanjuti kasusnya ke Polsek Abepura, sekaligus menanyakan hasil visum.

"Kronologis kejadian sudah kami serahkan ke Kanwil HAM. Saat ini menjadi sulit bagi sebagai korban, sebab bukti tempat kejadian perkara berada di dalam penguasaan pihak lapas," kata dia.

Olga menambahkan, kasus ini dapat terungkap karena pada hari Selasa 18 November lalu, korban sudah tidak bisa berjalan dan harus dipapah oleh salah satu warga binaan lainnya.

Kapalas Abepura, Bagus Kurniawan ketika dihubungi melalui telepon selularnya mengaku masih menyelidiki dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh petugasnya. "Kejadian ini masih diselidiki kebenarannya. Kami terus periksa petugas kami," ujar dia.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan AE kepada PEM diduga dilakukan di ruang tahanan korban, Gedung Putih Nomor 12 pada Senin 17 November sekitar pukul 03.00 WIT-05.00 WIT. PEM merupakan merupakan napi kasus pelecehan terhadap anak. Ada indikasi kejahatan seksual yang dilakukan oleh AE telah dilakukan lebih dari satu kali terhadap PEM maupun narapidana lainnya. (Riz/Nan)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini