Sukses

Menko Polhukam: Pelaku Bentrok TNI Vs Brimob Batam Bisa Dipecat

Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, sanksi keras yang akan diterima para pelaku bentrokan TNI-Polri bisa berujung pemecatan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, pemerintah akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam bentrok TNI-Polri di Batam, Kepulauan Riau. Tidak tanggung-tanggung, sanksi yang akan diberikan pada 2 kelompok tersebut bisa berujung pada pemecatan.

Bentrokan antara TNI AD Batalion 134 dan Brimob kembali terjadi di Batam, pada Kamis 19 November malam. Bentrokan ini merupakan yang kedua di daerah tersebut setelah bentrokan sebelumnya pada 19 September 2014.

"Pasti, bisa hukuman administrasi, pemindahan yang bersangkutan atau yang paling berat dipecat kalau itu memang betul-betul inkoordinasi, tidak mengindahkan perintah atasan," ujar Tedjo di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Tak hanya memberikan sanksi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, ungkap Tedjo, juga menginstruksikan agar mengedepankan perdamaian kedua belah pihak sebelum memberikan sanksi.

"Beliau (Jokowi) perintahkan untuk segera didamaikan. Untuk pelakunya dikenai tindakan disiplin, ada hukuman dari kedua belah pihak," kata Tedjo.

Menurut Tedjo, pemerintah tidak akan kesulitan menyelidiki orang-orang yang terlibat dalam bentrokan itu. "Ada teknik yang mengetahui. Mereka kan apel, yang tidak apel kan nanti ketahuan," imbuh Tedjo.

Pada kesempatan itu, Tedjo menerangkan peristiwa yang berlangsung sejak sore hingga malam hari tersebut merupakan buntut dari bentrok TNI-Polri September lalu. "Kejadian di Batam ini ada sengketa dari penanganan yang lalu, kasus Bulan September," pungkas Tedjo Edhy Purdijatno. (Sun/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini