Sukses

Kasus e-KTP, KPK Geledah Kantor Dukcapil Kemendagri

Zulkarnain mengatakan, penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Ditjen Dukcapil merupakan bagian untuk pembuktian perkara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kali ini, KPK melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan hal tersebut. "Benar ada penggeledahan di Dirjen Dukcapil terkait penyidikan kasus e-KTP," ujar dia saat dikonfirmasi, Rabu (19/11/2014).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, pihaknya masih berfokus melakukan pemeriksaan kepada tersangka Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dukcapil Kemendagri.

"Sementara kita fokus pada perkara yang sudah ada, kepada tersangka yang sudah kita tetapkan dulu. Itu kan kebutuhan masyarakat, ini jadi perhatian kita," ujar dia saat dihubungi.

Zulkarnain mengatakan, penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Ditjen Dukcapil merupakan bagian untuk pembuktian perkara.

"Itu kan bagian dari pendalaman. Tentu ada relevansinya makanya dilakukan penggeledahan. Fokusnya untuk penguatan, untuk pembuktian perkara yang sudah ada ini," jelas mantan staf ahli Jaksa Agung tersebut.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Dodi Riyadmadji tidak mengetahui penggeledahan itu.

"Saya tidak tahu itu ya, nanti coba saya cek dulu," kata dia saat dihubungi.

Pada perkara ini, KPK menetapkan Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP.

Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun.
 
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Nan/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.