Sukses

Kemlu: WNI Hiu Bersaudara Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

Sebelumnya, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu dijatuhi vonis hukuman gantung oleh Mahkamah Tinggi Syah Alam, Malaysia.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - 2 Warga negara Indonesia (WNI) Hiu bersaudara yang dijatuhkan hukuman mati di Malaysia berhasil dibebaskan. Sebelumnya, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu dijatuhi vonis hukuman gantung oleh Mahkamah Tinggi Syah Alam, Malaysia.

"Mereka (WNI itu) dituduh membunuh warga negara Malaysia pada 3 Desember 2010 dan dijatuhi hukuman mati, dan kami mengajukan banding dan berhasil dibebaskan," sebut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene di Kantor Kemlu, Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Dipastikan Tene, selama kasus ini bergulir, Kemlu terus melakukan monitor. Tak hanya itu, bantuan hukum turut diberikan.

"Dengan dibebaskannya kedua WNI ini, saat ini kita tinggal menunggu kepulangannya ke Indonesia," sambung Tene.

"(Kepulangan) akan dilangsungkan secepatnya, tanggalnya belum diketahui pasti, kemungkinan satu dua hari ke depan," jelas Tene.

Kejadian yang menimpa 2 bersaudara ini terjadi, ketika mereka melihat seorang warga Malaysia bernama Khati Raja mencoba melakukan pencurian di rumah tempat mereka bekerja. Merespons hal itu, Frans mencoba menghentikan aksi pencurian sehingga menyebabkan perkelahian antara dirinya dan Khati.

Upaya Khati akhirnya bisa dihentikan. Namun, ketika hendak dibawa keluar rumah, pencuri ini pingsan dan akhirnya meregang nyawa.

Kematian warga Malaysia keturunan India itu menyebabkan keluarganya marah, dan menuduh 2 WNI Hiu bersaudara melakukan pembunuhan. Namun, kepolisian Malaysia yang melakukan visum forensik, dan sang pencuri dinyatakan meninggal akibat overdosis.

Hiu bersaudara yang berasal dari Kota Pontianak dan bekerja sebagai penjaga play station di Malaysia. Mereka dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang pencuri di rumah majikannya.
   
Kasus Hiu bersaudara ini mendapatkan respons dari banyak pihak, dan KBRI di Kuala Lumpur diminta untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kedua orang itu.
     
Pihak keluarga terdakwa itu sempat menyewa pengacara sendiri. Namun, selanjutnya kasus tersebut ditangani oleh KBRI di Kuala Lumpur dengan menyediakan pengacara dari Firma Oei & Azura. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.