Sukses

Ahok Dilantik Jokowi Jadi Gubernur DKI Hari Ini

Kepastian pelantikan itu setelah Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah mengalami kekosongan cukup lama semenjak ditinggalkan Joko Widodo yang terpilih menjadi Presiden, jabatan Gubernur DKI segera terisi. Adalah Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dilantik menjadi orang nomor 1 di Ibukota hari ini.

Kepastian pelantikan itu setelah Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Mantan Bupati Belitung Timur itu akan dilantik di Istana, Jakarta.

"Rencananya, besok (Rabu) pelantikannya jam 14.00 WIB di Istana, kan dilantiknya di Ibukota," ujar Ahok usai meninjau sodetan Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa 18 November 2014 kemarin.

Ahok mengatakan, berdasarkan peraturan Pemerintah Pengganti Udang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dia akan dilantik oleh presiden atau diwakilkan bila RI 1 berhalangan hadir.

Meskipun dalam hitungan jam Ahok akan jadi Gubernur DKI definitif, namun dia memastikan tidak ada acara selebrasi atau perayaan khusus bersama para pendukungnya.

"Nggak lah, banyak kerjaan. Ngapain dirayaain, kerjaan begitu banyak, pakai dirayain," terang Ahok pada Senin 17 November 2014 lalu.

Surat Penangguhan KMP

Namun, sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) akan mengajukan surat penangguhan pelantikan Ahok kepada Jokowi.

Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana mengatakan, ‎pengajuan surat penangguhan tersebut lantaran belum adanya fatwa yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). Yakni fatwa yang menyatakan Ahok secara otomatis naik jabatan menjadi gubernur atau harus menjalani pemilihan terlebih dahulu di DPRD sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

"Kita minta penangguhan pelantikan sampai fatwa dari MA keluar. Dari situ kita semua bisa bersatu, apa pun fatwa yang dikeluarkan, kita harus mematuhinya, baik kita yang di sini (KMP) maupun mereka yang di sana (Koalisi Indonesia Hebat/KIH). Bila fatwa itu telah keluar, apa pun hasilnya kami (KMP) akan menerima,"‎ ujar politisi yang biasa disapa Sani itu di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa 18 November 2014. (Nan/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini