Sukses

Mangkir Panggilan KPK, Romi PPP Minta Pemeriksaan Ulang

Ketua PPP versi Muktamar Surabaya Romi meminta agar KPK menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap dirinya.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy alias Romi tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, pria yang sebelumnya menjabat sebagai Sekjen PPP itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pada hari ini.

Meski demikian, Romi meminta agar KPK menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap dirinya. "Sebagai warga negara yang baik, saya pasti memenuhi panggilan KPK. Apalagi ini sudah ada tersangkanya yang ditahan, yang berarti membutuhkan keterangan segera. Namun saya minta dijadwalkan kembali karena pemanggilan baru saya terima kemarin sore jam 15.00 WIB," ujar Romi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/11/2014).

Dia menjelaskan alasan tak memenuhi panggilan lantaran terbentur jadwal agenda DPR, yang menurut dia, jauh lebih penting untuk diselesaikan terlebih dahulu. Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) secara berdamai di DPR hari ini.

"Sementara hari ini sudah terjadwal momen krusial di DPR yang harus saya hadiri, yaitu rapat paripurna pertama pasca-rekonsiliasi KMP-KIH. Rapat ini perdamaian skala nasional, harus betul-betul terkawal, agar DPR segera dapat bekerja untuk rakyat," ujar Romi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan KPK akan meminta keterangan terhadap Romi untuk tersangka bernama Gulat Manurung. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM (Gulat Manurung)," ujar Prihasa.

Selain memeriksa Romahurmuziy, KPK juga memeriksa Gubernur non-aktif Riau Annas Maamun. Annas juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Gulat.

KPK sebelumnya telah menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut.

Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.

Gulat diketahui memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya.

KPK sudah melakukan rekonstruksi ‎terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut pada Kamis 13 November 2014 pekan lalu. (Riz/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini