Sukses

KMP DPRD DKI Ajukan Penangguhan Pelantikan Ahok

Pengajuan surat penangguhan pelantikan Ahok lantaran belum adanya fatwa yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melantik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Terkait hal itu, fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) akan mengajukan surat penangguhan pelantikan Ahok kepada Jokowi.

Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana mengatakan, ‎pengajuan surat penangguhan tersebut lantaran belum adanya fatwa yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). Yakni fatwa yang menyatakan Ahok secara otomatis naik jabatan menjadi gubernur atau harus menjalani pemilihan terlebih dahulu di DPRD sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

"Kita minta penangguhan pelantikan sampai fatwa dari MA keluar. Dari situ kita semua bisa bersatu, apa pun fatwa yang dikeluarkan, kita harus mematuhinya, baik kita yang di sini (KMP) maupun mereka yang di sana (Koalisi Indonesia Hebat/KIH). Bila fatwa itu telah keluar, apa pun hasilnya kami (KMP) akan menerima,"‎ ujar politisi yang biasa disapa Sani itu di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014).

Belum keluarnya fatwa MA tersebut, menurut Triwisaksana, karena Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi belum menyampaikan surat permintaan konsultasi ke MA. Padahal konsultasi ke MA merupakan keputusan yang telah disepakati para pimpinan DPRD.

"Semua ini akibat pelanggaran komitmen yang dilakukan Ketua DPRD DKI. Pada awalnya kita bersepakat rapat pengusulan Pak Ahok menunggu rekomendasi fatwa dari MA. Itu dicederai. Suratnya malah tidak diantarkan ke MA. Itu kan namanya menyalahgunakan kekuasaan untuk tujuan tertentu," ujar politisi PKS itu.

Triwisaksana berharap, pengajuan surat penangguhan pelantikan Ahok tersebut, dapat menjadi pertimbangan Presiden Jokowi, untuk menjaga situasi yang terjadi di DPRD DKI Jakarta saat ini. "Kita berharap Pak Presiden (Jokowi) bisa bijaksana melihat kondisi ini," kata dia.

Menanggapi tudingan KMP DKI tersebut, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi justru menganggap pimpinan DPRD yang tergabung dalam KMP, menghambat proses demokrasi di Jakarta. Sebagai Ketua DPRD, ia telah mengajak pimpinan dewan lainnya rapat bersama dan bertemu bersama dengan pihak MA.

"Jangan bilang tidak diajak, saya sudah cari mereka ke mana-mana, tapi nggak ada. Saya anggap mereka menghambat. Di dalam undang-undang saya punya prerogatif, gimana penghambatan? Saya punya hak tanda tangan, itu payung saya di Kemendagri," tegas politisi PDI Perjuangan itu. (Rmn/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini