Sukses

Diperiksa Hingga Malam, Sutan Bhatoegana Tidak Ditahan KPK

Saat ditanya keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono yang diduga menyuruh Sutan bertemu petinggi SKK Migas, Sutan juga membantah.

Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana bolehlah bernapas lega. Mantan Ketua Komisi VII DPR yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari pagi hingga malam hari itu akhirnya tidak ditahan. Namun, saat ditanya soal pemeriksaannya, Sutan memilih irit bicara.

"Gak ada, tentang itu aja proses penganggaran," ujar pria yang tersandung dugaan kasus penetapan APBNP 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR di Gedung KPK, Senin (17/11/2014) malam.

Saat ditanya keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas yang diduga menyuruh Sutan untuk bertemu dengan petinggi SKK Migas Deni Karmaina, dia juga membantah.  

"Gak, gak ada (tidak ada keterlibatan)," jelasnya sambil beranjak ke dalam mobil Toyota Alpahard hitam dengan nomor polisi B 1957 SB.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, Sutan masih terus menjalani pemeriksaan. "Saya belum dapat informasi sejauh mana proses penyidikan yang berlangsung saat ini. Nanti akan diberitahukan," ujar Bambang di KPK.

Saat ditanya apakah Sutan akan ditahan KPK, Bambang pun menegaskan pihaknya tidak bisa menentukan keinginan sepihak untuk menahan seseorang, terlebih pria kelahiran Pematang Siantar 13 September 1957 itu sudah sering diperiksa KPK.

"Enggak dong, kan kita tidak boleh langsung mengorder penahanan. Kalau memang kepentingannya mau ditahan, itu pasti nanti penyidik akan minta izin, dan akan kita diskusikan untuk melakukan penahanan," jelas dia.

KPK menjerat Sutan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan US$ 200.000 kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.

Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno untuk memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.

Mengenai fakta persidangan ini, Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui bahwa penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus SKK Migas yang menjerat Rudi. (Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini