Sukses

Diplomasi Pempek dan Bakso Malang Penyatu KIH-KMP

Setelah berseteru sejak pilpres 9 Juli lalu, akhirnya Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sah berdamai.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah berseteru selama beberapa bulan sejak pilpres 9 Juli lalu, akhirnya Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sah berdamai hari ini. Pertentangan kedua kubu itu sirna, dengan diplomasi pempek yang berujung bakwan malang.

Penandatanganan kesepakatan damai antara KMP dan KIH dilaksanakan di ruang Badan Musyawarah (Bamus) Gedung Nusantara, Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Pantauan Liputan6.com, Senin (17/11/2014) sekitar pukul 13.00 WIB, sebelum meneken kesepakatan damai, para pimpinan DPR, perwakilan 2 kubu, dan sejumlah anggota fraksi menyantap makan siang lebih dulu. Setya Novanto, Pramono Anung, Hatta Rajasa, Idrus Marhan, Taufik Kurniawan, Agus Hermanto, Fadli Zon, dan Ketua Fraksi Demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono duduk bersama di satu meja.

"Ini bukan pempek, ini bakso malang. Tapi hasilnya tetap sama," ucap Hatta Rajasa yang mengenakan kemeja batik biru sambil menikmati hidangan.

Diplomasi pempek di rumah Ketua Umum PAN Hatta Rajasa memang berhasil. Hidangan yang dijadikan 'alat' pemersatu itu telah membuat KIH dan KMP mencapai kesepakatan atau islah.

Juru runding KIH Pramono Anung membenarkan diplomasi makanan khas Palembang Sumatera Selatan, yang bisa menyatukan dua koalisi yang tengah berseteru di DPR.

"Hari ini (Sabtu 15 November) yang menyelesaikan (konflik KMP Vs KIH), pempek-pempek di rumah Pak Hatta. Saya baru tahu pempek di sini yang paling enak. Hari ini kita bersama-sama sudah menyepakati 5 butir yang akan kita paraf dan sosialisasikan masing-masing fraksi di DPR agar tidak ada lagi suara yang berbeda. Senin juga Pak Hatta akan hadir di DPR," ujar Pramono di kediaman Hatta di bilangan Fatmawati, Jakarta.

Fraksi-fraksi yang tergabung dalam KIH dan KMP sepakat mengakhiri perseteruan mereka, dengan menandatangani MoU atau nota kesepahaman hari ini. Mereka 'rujuk' setelah hubungan politik keduanya sempat memanas, gara-gara jatah kursi pimpinan di DPR.

Juru Runding KIH Pramono Anung yang hadir dalam penandatanganan tersebut mengatakan, melalui kesepakatan ini, tidak ada lagi dualisme di parlemen.

Dalam penandatangan butir-butir perjanjian damai, Kubu KMP diwakili Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham. Sedangkan KIH diwakili Pramono Anung dan Olly Dondokambey.

Tepat pukul 13.40 WIB kedua kubu mengepalkan tangan ke atas dan saling menggenggam. Senyum lebar terlihat di wajah mereka. Hal itu terjadi sesaat setelah nota kesepakatan damai antara KIH dan KMP selesai ditandatangani dan disaksikan seluruh fraksi DPR.

Dengan perdamaian ini, KIH dalam sidang paripurna Selasa 18 November 2014, akan menyerahkan nama-nama anggota fraksinya untuk masuk ke komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.

"Besok paripurna agendanya menyerahkan nama-nama dari fraksi yang belum masuk (AKD). Terus ada beberapa aturan yang dibahas seperti tenaga ahli anggota DPR dan beberapa agenda lain," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai penandatangan MoU perdamaian KMP-KIH, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Juru Runding KIH Pramono Anung mengatakan, fraksi-fraksi KIH hanya mendapatkan posisi wakil ketua dalam 16 Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Yakni Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Majelis Kehormatan.

 

Sepakat tapi Tetap Kritis

Ketua MPR Zulkifli Hasan bersyukur telah terjadi kesepakatan damai KMP dan KIH. Dia berharap, DPR tandingan yang sempat dibentuk KIH segera membubarkan diri.

"Saya berharap tidak ada lagi paket A, paket B, dan tidak adalagi DPR A DPR B, DPR tandingan, yang ada hanya DPR Republik Indonesia untuk kita semua dan bangsa dan negara," kata Zulkifli di Gedung DPR, Senayan,

Salah satu juru lobi KMP Idrus Marham menegaskan, penandatanganan nota kesepakatan damai dengan KIH di DPR tak mempengaruhi posisi politik yang ada.

Seluruh partai politik yang tergabung dalam KMP, yakni Gerindra, Golkar, PAN, PKS, dan PPP, menurut dia, bakal tetap kritis terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tak pro-rakyat.

Juru Runding KIH Pramono Anung mengutarakan, konflik antara barisan pendukung Prabowo Subianto dan Joko Widodo atau Jokowi ini, bisa menjadi pembelajaran politik para politisi muda, agar tidak mengulangi pengalaman yang sama.

"Saya pernah mengusulkan ke Pak Hatta Rajasa, membuat buku tanpa menonjolkan siapa pun," kata Pramono di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan.

Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas mengungkapkan, terjalinnya perdamaian antara KMP dan KIH merupakan peristiwa yang patut disyukuri.

"Ini kerja seluruh anggota Dewan karena semua memiliki kesadaran untuk menyelesaikan ini dan meninggalkan kepentingan sempit karena ada pekerjaan bersama. Ini harus kita lihat dan syukuri bersama," jelas putra bungsu mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

Mantan Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengaku merasa senang dengan adanya kesepakatan damai KIH-KMP tersebut. "Saya happy banget. Padahal saya bukan anggota DPR," ujar dia usai bertemu dengan perwakilan KIH di rumahnya.

KMP berharap usai kesepakatan, tidak ada lagi permintaan khusus dari KIH. Sehingga kisruh yang terjadi antara kubu Prabowo Subianto dan Jokowi tersebut benar-benar berakhir.

"Semoga bisa kita selesaikan ini semua, dan tidak ada permintaan lagi dari Koalisi Indonesia Hebat. Ya kalau minta-minta terus ya nggak ada stopnya," ujar Ketua Presidium KMP Aburizal Bakrie atau Ical di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat.

KMP dan KIH akhirnya kembali 'rujuk' setelah sempat renggang karena KIH dianggap menambah poin kesepakatan damai yang telah disepakati sebelumnya.

Setelah kembali bertemu antar perwakilan, keduanya sepakat menghilangkan Pasal 74 dan Pasal 98 ayat 7 dan 8 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang diminta pihak KIH. Sementara pasal 98 ayat 6 yang juga menjadi permintaan KIH, tidak mengalami perubahan.

Pasal-pasal yang dihilangkan itu bersifat pengulangan dari pasal lainnya yang sudah ada di UU MD3, yakni pasal 79, dan penjabarannya di pasal 194-227.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini