Sukses

Tolak Digusur, 487 Kepala Keluarga Lawan Petugas

Para penggarap lahan menolak digusur dengan alasan status lahan yang mereka tempati belum jelas.

Liputan6.com, Bengkulu - Penggusuran lahan seluas 7 hektare di Taman Wisata Alam (TWA) di Jalan Citanduy Raya Kelurahan Muaro II Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, berlangsung panas.  

Sebanyak 487 Kepala Keluarga (KK) yang menggarap lahan tersebut melawan petugas gabungan yang terdiri Polisi Hutan, Satpol PP, Polda, dan Korem 041 Garuda Emas yang hendak menertibkan wilayah tersebut dari penghuni ilegal.

Ratusan penggarap menghadang petugas yang akan memasuki lokasi yang sudah dipagari, ditanami, dan dibuat bangunan semi permanen. Saling dorong dan saling ngotot membuat suasana ricuh dan nyaris memicu bentrok fisik.

Juru bicara penggarap, Amran, yang mengatas namakan Asosiasi Independen Petani Indonesia (AIPI) mengatakan, status lahan yang mereka duduki itu masih belum jelas dan tidak memiliki legalitas formal.

"Kami bukan menolak penggusuran, tapi jelaskan dulu status lahan ini, kami sudah mengirim surat ke DPRD untuk meminta hearing, sampai sekarang belum ada kejelasan," tukas Amran dengan nada tinggi.

Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Provinsi Bengkulu R Titus Chandra menegaskan, pihaknya masih memberikan toleransi untuk terakhir kali. Dia meminta kepada warga untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan tersebut.

"Ini peringatan terakhir, tidak boleh ada aktivitas apapun, termasuk jangan ada jual beli, pidana itu," tegas Chandra. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.