Sukses

KMP-KIH Sepakat Hapus Pasal Pengulangan Soal Interpelasi

Hatta menyebutkan, di antara pasal yang dihapus yakni pasal 74 dan 98 UU MD3.

Liputan6.com, Jakarta - Pertemuan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) menghasilkan beberapa keputusan sebagai bentuk islah kedua koalisi tersebut di DPR.

Menurut Ketua Umum PAN Hatta Rajasa selaku perwakilan KMP , ada beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang akan dihapus.

Hatta menyebutkan, di antara pasal yang dihapus yakni pasal 74 dan 98 UU MD3. Meski demikian, hal tersebut tidak menghilangkan hak individu anggota dewan, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (HMP).

"Dari hasil pertemuan kita hari ini, sudah menyepakati kesepahaman. Di mana yang menyangkut hak-hak anggota dewan itu sudah diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 17, di mana hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat tetap (tidak dihilangkan). Pasal 79 ini sama dengan apa yang disebut dalam UUD 1945," ujar Hatta di kediamannya, Jakarta, Sabtu (15/11/2014).

Menurut dia, Pasal 74 dan 98 itu merupakan pengulangan dari pasal 79 UU MD3 dan UUD 1945 pasal 20A. "Kalo pasal 98 dan Pasal 74 itu ditutup (dihilangkan) kan tidak mengurangi hak anggota dewan. Ini kan mengulang, ya harus dihilangkan. Karena nanti menabrak," jelas Hatta.

Hatta berharap hasil tersebut nantinya bisa ditindaklanjuti di DPR hari Senin 17 November 2014. "Saya harap ini bisa diteruskan dan DPR sudah bisa bekerja. Sekarang juga sudah bekerja, tapi bisa bekerja lebih baik lagi dan bersama-sama," pungkas Hatta.

Pasal 74 ayat 3 berbunyi, Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.

Sedangkan dalam ayat 4 disebutkan, Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.

Pasal 98 ayat 6 berbunyi, Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah.

Di dalam ayat 7 disebutkan, Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan pada ayat 8 disebutkan, DPR dapat meminta presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).‬

Adapun Pasal 79 ayat 4 menyebutkan, Hak menyatakan pendapat adalah untuk menyatakan pendapat terkait dengan kebijakan pemerintah atau tentang kejadian luar biasa yang terjadi di Tanah Air atau di dunia internasional, dan tindak lanjut pelaksana hak interpelasi, dan hak angket. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini