Sukses

Disdik DKI Bakal Larang Remaja Jakarta Bikin Geng

Kebijakan itu merupakan instruksi dari Ahok kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyusul maraknya tawuran dan bullying di sekolah-sekolah.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melarang kelompok-kelompok remaja di dalam maupun di luar sekolah yang berpotensi memicu aksi kekerasan. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun usai menemukan sejumlah kelompok berisiko tinggi terhadap kasus kekerasan.

"Gangster. Kita temukan kemarin. Sekarang saya lagi menelusuri sejauh mana. Setelah itu saya akan bikin peraturan bahwa tidak boleh ada organisasi (sejenis itu) di luar atau dalam sekolah yang diikuti oleh siswa," tegas Lasro di Balaikota Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Dia mengatakan, bila setelah kebijakan ditetapkan, masih ditemukan geng sejenis di sekolah, maka siswa yang tergabung dalam geng itu akan dirumahkan.

Menurut informasi yang Lasro dapatkan, ada oknum di luar peserta didik yang juga berperan dalam geng itu. Hal ini dianggap cukup berbahaya.

"Ini problem besar bagi kita. Karena peserta didik ini kan dengan labil, meluap-luap, dan mencari jati diri, kalau diselewengkan energinya kan jadi salah," kata Lasro.

Dia mencontohkan, baru-baru ini ada 1 geng di SMA 81 yang sudah dinonaktifkan karena terbukti memicu kekerasan remaja. Dirinya pun hadir dan para siswa yang menjadi anggota diminta melakukan deklarasi untuk berjanji tak bergabung dalam geng sejenis. Nantinya seluruh geng yang ditemukan juga akan ditindak.

"Akan segera keluar peraturan mengenai manajemen sekolah. Kepala sekolah tidak bisa seperti dulu. Harus memastikan seluruh siswa tidak ikut dalam organisasi seperti itu. Pengawasannya kita semua. Saya, orangtua, peserta didik, masyarakat," tutur Lasro.

Belasan geng anak muda di Jakarta dilarang beraktivitas oleh Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan itu merupakan instruksi dari Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyusul maraknya tawuran dan bullying di sekolah-sekolah.

"Kita sudah bubarin gangster-gangster. Kita sudah tahu sekolah ini nama gangsternya apa," tegas Ahok.

Berikut 15 geng yang dilarang oleh Pemprov DKI:

1. SMA 3: r3sidivis
2. SMK 29 penerbarangan: reduskra29
3. SMA 46: texas46
4. SMaa 63: pulverize 63
5. SMA 60: psycho60
6. SMA 86: grunge86
7. SMA 87: rasta87
8. SMK 32: spt32
9. SMA 90: neunzig90
10. SMA 82: patra82
11. SMA 70: vallenty70
12. SMA 6: gorasix6
13. SMA 74: artileri74
14. SMA/SMA 1 budi utomo: Boedoet
15. SMA 81: (belum ketahui)

(Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.